Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Saat asyik layani pria hidung belang dalam kamar kost HE di Siwalankerto Surabaya, wanita 22 tahun berinisial DDA diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Wanita asal Banyuwangi itu, saat digrebek polisi sedang indehoi dengan laki-laki yang bukan suami sahnya. Rupanya, DDA adalah anak buah mucikari yang ikut diamanakan petugas.
Tersangka penjual wanita layanan esek-esek itu adalah Nugraha alias NG (34) asal Lokasari Rt 00 Rw 00 Lebing, Bengkulu.
Dalam menjalankan bisnis esek-esek dalam kost tersebut, tersangka memperdagangkan korban melalui media sosial facebook dan memiliki dua anak buah yang biasa melayani tamu dengan cara berhubungan badan.
“Saat digrebek, dalam kost HE di kamar 112 terdapat seorang laki-laki dan perempuan bernama DDA yang bukan merupakan pasangan suami istri yang sah sedang melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” kata AKP Wardi Waluyo, Kanit PPA, Senin (30/5/2022).
Akp Wardi menjelaskan kronologi penangkapannya, pada Jumat, 20 Mei 2022 pukul 20.30 Wib, setelah anggota unit PPA mendapatkan informasi dari masyarakat langsung mendatangi kos HE yang beralamatkan di wilayah Siwalankerto Surabaya.
“Setelah diamankan, menurut keterangan korban DDA, dia telah dijual oleh pelaku dengan tarif Rp. 800.000,” tambah Wardi.
Dari hasil penjualan dan melayani tamu, tersangka ini mendapatkan bagian 10 persen dari tarif yang telah disepakati. Keduanya kemudian dibawa ke Unit PPA Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang ikut disita, Uang Rp.800.000, Kondom, dan Hanphone merk Xiaomi Redmix.
Pelaku terancam penjara hingga 15 tahun karena melanggar Pasal 2 UURI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) UURI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.(*)