Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Lewat Medsos, Pria ini Jajakan Wanita 22 Tahun dengan Harga Ratusan Ribu
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Lewat Medsos, Pria ini Jajakan Wanita 22 Tahun dengan Harga Ratusan Ribu
KriminalPeristiwaTNI Polri

Lewat Medsos, Pria ini Jajakan Wanita 22 Tahun dengan Harga Ratusan Ribu

admin 3 years ago 857 Views
Pelaku prostitusi online dan barang bukti yang diamankan

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Saat asyik layani pria hidung belang dalam kamar kost HE di Siwalankerto Surabaya, wanita 22 tahun berinisial DDA diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Wanita asal Banyuwangi itu, saat digrebek polisi sedang indehoi dengan laki-laki yang bukan suami sahnya. Rupanya, DDA adalah anak buah mucikari yang ikut diamanakan petugas.

Tersangka penjual wanita layanan esek-esek itu adalah Nugraha alias NG (34) asal Lokasari Rt 00 Rw 00 Lebing, Bengkulu.

Dalam menjalankan bisnis esek-esek dalam kost tersebut, tersangka memperdagangkan korban melalui media sosial facebook dan memiliki dua anak buah yang biasa melayani tamu dengan cara berhubungan badan.

“Saat digrebek, dalam kost HE di kamar 112 terdapat seorang laki-laki dan perempuan bernama DDA yang bukan merupakan pasangan suami istri yang sah sedang melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” kata AKP Wardi Waluyo, Kanit PPA, Senin (30/5/2022).

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025
Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya
Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”
Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta
PCNU Surabaya Akan Dilantik Sabtu Besok, Usung Tema Kemaslahatan Umat

Akp Wardi menjelaskan kronologi penangkapannya, pada Jumat, 20 Mei 2022 pukul 20.30 Wib, setelah anggota unit PPA mendapatkan informasi dari masyarakat langsung mendatangi kos HE yang beralamatkan di wilayah Siwalankerto Surabaya.

“Setelah diamankan, menurut keterangan korban DDA, dia telah dijual oleh pelaku dengan tarif Rp. 800.000,” tambah Wardi.

Dari hasil penjualan dan melayani tamu, tersangka ini mendapatkan bagian 10 persen dari tarif yang telah disepakati. Keduanya kemudian dibawa ke Unit PPA Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang ikut disita, Uang Rp.800.000, Kondom, dan Hanphone merk Xiaomi Redmix.

Pelaku terancam penjara hingga 15 tahun karena melanggar Pasal 2 UURI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) UURI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.(*)

TAGGED: cabul, Michatt, Peristiwa, polrestabessurabaya, ppa
admin May 30, 2022
Previous Article Lewat Inovasi “Cermat” Permudah Masyarakat Dalam Pembuatan SIM
Next Article Polres Pamekasan Gelar Rikkes Berkala Tahap II T.A 2022, Guna Menjaga Kesehatan dan Stamina Anggota

Berita Lainnya

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025

2 days ago

Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya

3 days ago

Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”

3 days ago

Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?