Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Dua pria dibekuk Polisi Tanjung Perak di Jalan Kedung Cowek, usai melintas jembatan Suramadu. Diketahui, keduanya membawa 3 kilo lebih sabu-sabu.
Tersangkanya, Zainul Arifin (29) asal Dusun Sumberurip Lumajang dan Purnianto (49) asal Dusun Sumberbulus, Lumajang Jawa Timur.
Mereka ditangkap setelah petugas mendapat informasi terkait peredaran Narkoba dalam jumlah besar antar kota, kemudan petugas melakukan penyelidikan selama 1 bulan lamanya.
“Begitu penyelidikan berjalan selama sebulan, dan informasi tersebut mengarah ke 2 orang yang bemama ZA dan PU,” sebut AKBP Anton Elfrino, Kapolres Tanjung Perak, Senin (4/7/2022).
Setelah ditangkap di akses Suramadu, pelaku mengaku mendapat perintah dari SL (DPO) di Lumajang untuk mengantarkan sabu dari Madura ke Pandaan dan Malang.
Untuk mengambil sabu 3 kilo itu, mereka pada, Rabu berangkat dari Lumajang menuju Madura menggunakan kendaraan mobil warna hitam.
“Keduanya dengan dipandu oleh orang yang disebut JRG (DPO) untuk berangkat ke RSUD Kab. Bangkalan tepatnya di pinggir jalan sebelah Timur untuk meranjau,” tambah Kapolres.
Ditempat itu, orang tersebut menyerahkan bungkusan kresak warna hitam berupa tiga bungkus Teh China warna hijau yang ddalamnya terdapat Narkotika Jenis Sabu.
“Pada saat akan baik kearah Pandaan mereka diamankan, berang bukti ditemukan di Dasbor kanan belakang mobil terios warna hitam yang dikendarai kedua tersangka,” imbuh Anton.
Pengakuan mereka ke Polisi, bahwa barang tersebut akan diserahkan ke penerima di Pandaan dan Malang. Keduanya juga sudah mendapat dana oprasional sebesar 1.700 000. Untuk ongkos kurir dibayar jika barang sampai.
Keduanya kini sudah ditahan dalam penjara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mereka terancam hukuman penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.
Selain total sabu dengan berat bruto 3,037 kilo, Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 300.000, 2 buah HP, kresek wama hitam,dan mobil Daihatsu Terios warna hitam.(*)