MOJOKERTO KOTA,– Lima tersangka ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Mojokerto karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Dari lima orang itu, diamankan sebanyak 110,9 gram, kemudian ekstasi sebanyak 91 butir dan double L sebanyak 25.350 butir.
Mereka ditangkap dalam rumah di Desa Banjarsari Wetan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat dikonfirmasi menjelaskan,bahwa demi menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Mojokerto,salah satunya adalah akan
Polisi Mojokerto Kota terus memburu perusak generasi penerus bangsa diantaranya adalah peredaran obat terlarang (Narkoba).
“Indikasi peredaran Narkoba jenis Sabu, Ekstasi, maupun Pil Koplo ini masih ada di wilayah hukum kami ( Polresta Mojokerto…..red), dan ini salah satu penyebab rusaknya generasi bangsa, maka kami komitmen akan terus memburu dan mengungkapnya,” tegas AKBP Rofiq di Aula Hayam Wuruk Polresta Mojokerto ,Jumat (18/3/22).
AKBP Rofiq menambahkan, tiga bulan terakhir pihak Polresta Mojokerto telah berhasil mengamankan ratusan gram sabu dan puluhan ribu butir pil double L beserta tersangkanya.
“Setelah itu kami lakukan pengembangan, ternyata ada TKP lagi di Mojoanyar dan Jetis. Dari tersangka berinisial H didapatkan 106,8 gram dan ekstasi 91 butir serta double L 25.000. kemudian dari tersangka berinisial YE didapatkan sabu seberat 0,76 gram. Tersangka TI didapatkan barang bukti 1 ATM BCA,” ungkap Kapolresta Mojokerto.
Lebih lanjut ungkapkan oleh AKBP Rofiq , dari tersangka IF didapatkan sabu seberat 1,8 gram dan dari tersangka IS didapatkan sabu 1,36 gram dan pil double L sebanyak 350 butir.
Masih kata Kapolresta Mojokerto dari 5 tersangka ini ada residivis yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara namun diulangi lagi.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) sub. 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 sub 196 UU RI No. 36 Thn 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*)