SEPUTARINDONESIA.NET– Lima pria berperan sebagai kurir narkoba terancam hukuman mati. Polrestabes Surabaya mengamankan total puluhan kilo sabu dari kelima pria jaringan Lapas ini.
Tersangka yang diamankan, DV (34) asal Waru Sidoarjo, IF (29) asal Bandung Jawa Barat, ED (26) asal Jalan Wonokusumo Surabaya, MB (21), AS (21) keduanya asal Sidoarjo:
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusap Gunawan menjelaskan, kelima kurir ini dibekuk berawal hasil pengembangan dari ungkap narkotika jenis Sabu sebanyak 45 Kg tangkapan Polda Jatim pada bulan Desember 2021.
Kemudian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan dengan penyelidikan, hingga pada, Selasa 11 Januari 20 2 sekira pukul 20.00 WIB, disalah satu hotel di Lampung, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan tersangka DV dan IF.
Dari keduanya didapati barang bukti dua koper besar berisi narkotika jenis sabu sebanyak 42 Kg Sabu. Peran kedua tersangka adalah sebagai kurir yang mendapatkan upah masing-masing Rp. 100.000.000.
“Mereka mengaku, sabu didapat dari Saudara, JK (DPO) yang tidak diketahui beradaannya. Alasan menjadi Kurir karena tersangka terlilit hutang,” jelas Yusep, Selasa (1/3/2022).
Dua pelaku ini juga mengatakan menjadi kurir sudah dua kapi. Pertama 17 Kg Sabu di ranjau di parkiran salah satu Rumah Sakit di Surabaya.
Pengembangan Satresnarkoba tidak terhenti disini, setelah berhasil mengungkap 42 kg Sabu, kemudian anggota melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka ED, pada Kamis 17 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Pandegiling Surabaya.
“Dari ED diamankan barang bukti berupa 1,6 kg jenis Sabu yang di simpan di sebuah gerobak di depan rumah tersangka,” tambah Kombes Pol Yusep.
Peran tersangka ED adalah kurir dengan upah Rp.2.000.000. Dia mendapatkan atau dikendalikan dari salah satu NAPI di Lapas Jawa Timur yakni ADT (DPO).
Setelah berhasil mengungkap barang bukti berupa 1,6 kg Sabu tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang lainnya.
Mereka, MB dan AS ditangkap pada, 28 Februari 2022, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Wanokusumo Surabaya dan berhasil mengamankan barang bukti 3 Kg Sabu didalam tas punggung wama hitam yang digunakan oleh tersangka MB.
“Penggeledahan dilanjutkan dirumah tersangka MB di Sidoarjo, ditemukan barang bukti berupa 4000 butir obat keras jenis Double L (Pil Koplo),” imbuhnya.
Peran kedua tersangka MB dan AS sebagai Kurir dengan upah sebesar Rp. 2.000.000, dan mendapatkan Sabu serta obat keras Pi Koplo tersebut dari FN (DPO) NAPI di salah satu Lapas di Jawa Timur.
Total barang bukti yang disita, narkotika jenis Sabu sebarat 46,6 Kg dan jenis Pil Koplo sebanyak 4000 butir.
Kelimanya akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Hukumannya Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(*)