SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar sosialisasi hak-hak korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu di Surabaya. Sosialisasi ini dilakukan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 133/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang batasan jangka waktu permohonan bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa putusan MK tersebut memperpanjang jangka waktu permohonan bantuan hingga tahun 2028. Hal ini memberikan kesempatan bagi korban terorisme masa lalu yang belum mengajukan bantuan untuk mendapatkan hak-haknya.
“Setelah adanya putusan MK, LPSK dan BNPT memiliki waktu hingga 2028 untuk menjangkau korban terorisme masa lalu yang belum mengajukan bantuan, baik medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi dalam kurun waktu 2018-2021,” ujar Susilaningtias.
Susilaningtias menambahkan bahwa LPSK telah melakukan rapat koordinasi dengan BNPT, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), dan Psikolog Klinis untuk membahas persyaratan dan skema asesmen korban.
Sebelumnya, batasan jangka waktu permohonan bantuan tergolong singkat, mengingat peraturan pelaksana baru terbit pada tahun 2020 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2020. Hal ini menyebabkan belum semua penyintas berhasil diidentifikasi dan mendapatkan bantuan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya di Jawa Timur, tentang hak-hak korban terorisme masa lalu dan mendorong mereka untuk mengajukan permohonan bantuan.
LPSK juga menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme dalam pemberian kompensasi korban terorisme, Pembayaran kompensasi korban terorisme masa lalu: Ditetapkan berdasarkan keputusan LPSK. Pembayaran kompensasi korban terorisme masa kini: Ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.
Sejak tahun 2016 hingga 2024, LPSK telah memberikan kompensasi kepada 785 orang korban tindak pidana terorisme, dengan total kompensasi sebesar Rp.113.307.333.021.
Putusan MK ini diharapkan dapat membantu lebih banyak korban terorisme masa lalu mendapatkan hak-haknya dan mendapatkan pemulihan yang layak.