Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Mabuk, Pria ini Hajar Tetangga Dalam Cafe
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Mabuk, Pria ini Hajar Tetangga Dalam Cafe
KriminalPeristiwaTNI Polri

Mabuk, Pria ini Hajar Tetangga Dalam Cafe

admin 3 years ago 798 Views
Pelaku pengeroyokan di Polsek Rungkut

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Seorang pria di Surabaya melakukan pemukulan dalam cafe saat keadaan mabuk. Bahkan, korbannya tak lain adalah tetangganya sendiri.

Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras (Miras) itu berinisial, DBW (21) asal Jalan Gunung Anyar Surabaya.

Pemukulan itu sendiri terjadi, Kamis 21 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Medokan Asri 2 Blok M-12 Rungkut Surabaya (Cafe Eleven).

Pada saat korban sedang berada di Cafe, tiba-tiba datang 3 (tiga) orang tersangka yaitu DBW, RI dan T (DPO).

“Ketiga tersangka merasa tersinggung karena saat itu korban melihat para tersangka, yang mana pada saat kejadian ketiga tersangka sedang dalam pengaruh minuman keras,” kata Iptu Joko Susanto, Kamis (16/6/2022).

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Tiba-tiba, sejurus kemudian ketiga tersangka memukuli korban secara membabi buta yang mengakibatkan korban tak sadarkan diri dan mengalami luka memar di beberapa bagian wajah termasuk hidung mengalami pendarahan.

“Usai memukuli korban, lalu ketiga tersangka kabur melarikan diri,” imbuh Iptu Joko.

Berdasarkan laporan korban serta hasil penyelidikan dilokasi yang didukung dengan rekaman CCTV, pada Jum’at, 03 Juni 2022 sekira pukul 13.30 WIB personel Unit Reskrim Polsek Rungkut dapat mengamankan salah satu tersangka.

Usai dibekuk, DBW kemudian diamankan ke Mako Polsek Rungkut guna penyidikan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)

TAGGED: Kriminal, Penganiayaan, pengeroyokan, Polsekrungkut
admin June 16, 2022
Previous Article Warga Balongpanggang Bobol Rumah di Surabaya, Angkut Perabotan Korban
Next Article Dalam Kamar, Pria ini Digrebek dan Diamankan Polisi

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

21 hours ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

1 day ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

6 days ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

7 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?