Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Mabuk, Pria ini Hajar Tetangga Dalam Cafe
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Mabuk, Pria ini Hajar Tetangga Dalam Cafe
KriminalPeristiwaTNI Polri

Mabuk, Pria ini Hajar Tetangga Dalam Cafe

admin 3 years ago 812 Views
Pelaku pengeroyokan di Polsek Rungkut

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Seorang pria di Surabaya melakukan pemukulan dalam cafe saat keadaan mabuk. Bahkan, korbannya tak lain adalah tetangganya sendiri.

Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras (Miras) itu berinisial, DBW (21) asal Jalan Gunung Anyar Surabaya.

Pemukulan itu sendiri terjadi, Kamis 21 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Medokan Asri 2 Blok M-12 Rungkut Surabaya (Cafe Eleven).

Pada saat korban sedang berada di Cafe, tiba-tiba datang 3 (tiga) orang tersangka yaitu DBW, RI dan T (DPO).

“Ketiga tersangka merasa tersinggung karena saat itu korban melihat para tersangka, yang mana pada saat kejadian ketiga tersangka sedang dalam pengaruh minuman keras,” kata Iptu Joko Susanto, Kamis (16/6/2022).

Imigrasi Tanjung Perak Hadirkan ‘Easy Paspor’, Urus Paspor Tak Perlu Antri Jauh!
Ksatria Bela Negara Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya atas Pertumbuhan Ekonomi 5,04%
Cengkeh Ekspor Diduga Tercemar Radioaktif Cesium-137 Dibongkar di Surabaya, KLHK Koordinasi dengan BRIN
Dukungan Lembaga Bela Negara untuk Prabowo: Kelembagaan Ksatria Bela Negara Siap Dilibatkan dalam Pemberantasan Korupsi
Isu Kontaminasi Radioaktif: Terminal Petikemas Surabaya Pastikan Pelabuhan Tanjung Perak Tetap Beroperasi Normal.

Tiba-tiba, sejurus kemudian ketiga tersangka memukuli korban secara membabi buta yang mengakibatkan korban tak sadarkan diri dan mengalami luka memar di beberapa bagian wajah termasuk hidung mengalami pendarahan.

“Usai memukuli korban, lalu ketiga tersangka kabur melarikan diri,” imbuh Iptu Joko.

Berdasarkan laporan korban serta hasil penyelidikan dilokasi yang didukung dengan rekaman CCTV, pada Jum’at, 03 Juni 2022 sekira pukul 13.30 WIB personel Unit Reskrim Polsek Rungkut dapat mengamankan salah satu tersangka.

Usai dibekuk, DBW kemudian diamankan ke Mako Polsek Rungkut guna penyidikan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)

TAGGED: Kriminal, Penganiayaan, pengeroyokan, Polsekrungkut
admin June 16, 2022
Previous Article Warga Balongpanggang Bobol Rumah di Surabaya, Angkut Perabotan Korban
Next Article Dalam Kamar, Pria ini Digrebek dan Diamankan Polisi

Berita Lainnya

Imigrasi Tanjung Perak Hadirkan ‘Easy Paspor’, Urus Paspor Tak Perlu Antri Jauh!

4 days ago

Ksatria Bela Negara Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya atas Pertumbuhan Ekonomi 5,04%

5 days ago

Cengkeh Ekspor Diduga Tercemar Radioaktif Cesium-137 Dibongkar di Surabaya, KLHK Koordinasi dengan BRIN

6 days ago

Dukungan Lembaga Bela Negara untuk Prabowo: Kelembagaan Ksatria Bela Negara Siap Dilibatkan dalam Pemberantasan Korupsi

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?