SIDOARJO,SEPUTARINDONESIA.NET – Kasus mafia tanah kembali terjadi di Sidoarjo. Kali ini, Puji Lestari alias Ririn, diduga melakukan upaya konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terkait objek tanah di Tambak Lingkar Timur seluas 2,9 hektar yang belum bersertifikat.
Aksi Ririn ini dinilai konyol oleh Kuasa Hukum ahli waris H. Djen, Abdul Malik. pemilik objek tanah tersebut. Pasalnya, sengketa tanah antara ahli waris H. Djen dengan Basori, yang diajukan oleh Ririn, sudah diselesaikan secara damai.
“Termohon a.n Basori adalah salah seorang yang sengaja diminta Ririn untuk menggugat Ahli Waris H. Djen terkait sebagian objek Tanah Tambak di Lingkar Timur Sidoarjo seluas 2,9 ha yang belum bersertifikat. Basori memenangkan perkara, dan mengajukan Eksekusi lahan di PN Sidoarjo. Keluarga H. Djen sebagai pemilik objek keberatan atas putusan maupun rencana eksekusi karena wilayah yang diklaim oleh Basori cs adalah wilayah milik H. Djen yang telah bersertifikat,” ucap Abdul Malik.
Ahli waris H. Djen memiliki bukti kepemilikan yang kuat, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) asli, bukti bayar pajak, dan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil terkait objek tanah tersebut. Sementara itu, Basori cs tidak memiliki dokumen asli, bukti bayar pajak, dan data yang mereka ajukan di pengadilan berbeda dengan data di BPN Kanwil.
“Pada akhirnya telah terjadi kesepakatan damai antara Ahli Waris H.Djen dengan Basori cs. Dengan salah satu klausul Basori mendapatkan 2,9 ha di wilayah yang belum bersertifikat,” tambah Malik.
Namun, Ririn tidak terima dengan kesepakatan damai tersebut. Ia mengajukan konsinyasi ke PN Sidoarjo setelah permintaan kompensasi kepada keluarga Basori ditolak. Ririn menyerahkan dana konsinyasi sebesar Rp2,3 miliar ke PN Sidoarjo dengan alasan telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak Basori pada tahun 2015.
“Kurang lebih 2,3 M dana konsinyasi yang diserahkan Ririn ke PN Sidoarjo menurutnya karena Ririn telah melakukan PPJB dengan Pihak Basori terkait obyek tanah tahun 2015. Pihak Basori sendiri mengaku tidak pernah menerima berkas PPJB tersebut sampai sekarang,” jelas Abdul Malik.
Khoirun Nisa selaku Anak Ahli waris pun menambahkan jika Pihak Basori sendiri membantah pernah melakukan PPJB dengan Ririn. Selain itu, status tanah tambak tersebut pada tahun 2015 masih dalam sengketa.
“Andaikan benar Ririn mengajukan Konsinyasi dengan dasar dia telah melakukan PPJB dengan Pihak Basori, pertanyaannya. Di tahun 2015, status Tanah tambak adalah Sengketa. Maka jelas jual beli obyek tersebut melanggar UU,” tegas Nisa.
Aksi Ririn ini dinilai sebagai upaya mafia tanah untuk menguasai tanah yang sudah didamaikan.
“Ini jelas tindakan mafia tanah. Mereka mencoba memanfaatkan celah hukum untuk menguasai tanah yang sudah didamaikan. Kami berharap pihak berwenang segera menyelidiki kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku Mafia Tanah dan Mafiah Hukum yg sudah Di.Laporkan pada Mabes Polri. Dan dalam proses. MA dalam proses menunggu jawaban Pn Sidoarjo ke MA . Bawas MA tentang Mafia Hukum yg dilakukan oleh Oknum Hakim Pgun.Pn Sidoarjo.PT Surabaya. Dan MA. Dan Jaksa Agung . Komisi 3 Dpr Ri dalam Proses,”
tutup Abdul Malik.
Mohon. Di cermati oleh Hakim yang memeriksa Perkara Konsinasi bahwa PPJB . Antara Pemohon Konsinasi .puji lestari alias Ririn sama Ikasana yg sudah meninggal dunia bukan pada Basori dan Warisnya.