Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Maggie Tak Hadir Dalam Persidangan Saat Hakim Bacakan Putusan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Maggie Tak Hadir Dalam Persidangan Saat Hakim Bacakan Putusan
HukumKriminal

Maggie Tak Hadir Dalam Persidangan Saat Hakim Bacakan Putusan

admin 3 years ago 640 Views
Sidang kasus UU ITE di PN Surabaya

SURABAYA– Warga asal Thailand Yuwaree Rattanawichai alias Maggie (43) yang menjadi korban dalam kasus UU ITE dengan terdakwa Sabrina Vanesha De Vega (34), Maggie tidak hadir dalam sidang putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (16/01/23).

Maggie awalnya minta ganti kerugian kepada Sabrina sebesar Rp 5 miliar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya setelah proses mediasi yang cukup alot dan difasilitasi oleh berbagai pihak.

Akhirnya Maggie mau menerima uang ganti kerugian sebesar Rp 200 juta. Uang yang sudah diterima pada tanggal 5 Agustus 2022 lalu.

Elok Dwi Kadja selaku Penasehat Hukum (PH) Sabrina menunjukkan tanda terima tersebut pada persidangan.

“Setelah menerima uang tersebut, Maggie mengingkari surat yang dibuatnya sendiri, hal itu dinyatakan setelah sidang dengan agenda tuntutan yang digelar di PN Surabaya,” beber Elok pada awak media.

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa
Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog
Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!
Panas! Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo Dilaporkan ke BK atas Dugaan Pemalsuan Jabatan dan Back-up CEO RS Pura Raharja.
Catut Nama Petugas dan Seragam Polmas, Komplotan Pencuri Kabel Telkom Dibekuk Polrestabes Surabaya

Seharusnya, menurut Elok, kalau kesepakatan damai dicabut oleh Maggie, uang ganti kerugian seharusnya juga dikembalikan. Namun sampai dengan saat ini, pihak Maggie tidak ada yang menguhubungi Sabrina maupun kuasa hukum untuk membatalkan atau mengembalikan uang tersebut.

“Maggie yang juga pemilik restoran Siam Thai di Surabaya ini juga sebelumnya sangat bersemangat mengikuti sidang, bahkan bersurat ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Namun hari ini pihak Maggie tidak hadir dalam persidangan saat putusan dibacakan,” ungkapnya.

Restoran Siam Thai menjadi saksi, bahwa lokasi itulah Sabrina selaku istri sah, melabrak si pelakor maggie.

“Atas putusan Pengdilan Negeri Surabaya, kami selaku PH Sabrina menyatakan akan Banding. Karena seharusnya Sabrina mendapatkan putusan bebas (vrijspaark) dan putusan lepas (onslag). Karena semua yang disampaikan Sabrina kepada korban merupakan kebenaran,” tegas Elok Dwi kadja.(*)

TAGGED: pengadilan, Surabaya
admin January 17, 2023
Previous Article Waspada Demam Berdarah, Dinkes Surabaya Sampaikan Cara Pencegahannya
Next Article Polisi Tembak Dua Pelaku Curanmor Modus Ojol, Satu Mulus

Berita Lainnya

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa

2 days ago

Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog

2 days ago

Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!

2 days ago

Panas! Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo Dilaporkan ke BK atas Dugaan Pemalsuan Jabatan dan Back-up CEO RS Pura Raharja.

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?