SEPUTARINDONESIA.NET– Ini penampakan wajah maling motor di Jalan Setro Baru Utara Gg. 10 pada, Rabu 16 Februari 2022, sekira pukul 17.40 WIB. Kendaraan yang dicuri milik korban inisial S.M (53).
Tersangka yang ditangkap sat beraksi yakni, inisial M.A (31) asal Tambelangan Sampang Madura, dan SA (35) asal Tanah Merah Bangkalan.
Keduanya, mencuri motor korban S.M saat berkunjung ke anak mantu di Kost-kosant Jalan Setro Baru Utara Gg.X Surabaya.
Motor korban saat itu sudah dikunci stir sekaligus ganda pada cakramnya. Kedua pelaku yang sebelumnya sudah menguntit dari kejauhan sepeda motor yang diparkir, menunggu korban lengah langsung melakukan aksinya.
“Pelakunya, masing-masing berbagi peran. M.A yang mengambil dengan merusak kunci stir dengan kunci L, sedangkan S.A mengamati situasi disekitarnya,” jelas Kompol Akhiyar Kapolsek Tambaksari, Kamis (17/2/2022).
Apesnya, naas perbuatan tersebut diketahui oleh orang sekitar, ketika sepeda motor sudah mau digeser oleh tersangka lalu diteriakin “maling-maling”. Kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri namun tertangkap oleh warga sekitarnya.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin oleh kanit Reskrim AKP Zainul Abidin, bersama IPDA Didik Supriyanto yang sedang berpatroli disekitaran TKP bergerak cepat dan membantu warga mengejar pelaku,” imbuh Kapolsek.
Keduanya akhirnya dapat dibekuk dan diamankan berikut disita barang bukti dari tangan tersangka yang digunakan sarana.
Pengakuannya, motif pelaku melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku butuh uang setelah lama tidak bekerja dan menjadi pengangguran.
Dari hasil Pengembangan, pemeriksaan dan penyeledikan, kedua tersangka ini sudah melakukan perbuatan Pencurian dengan pemberatan Curanmor sebanyak 19 TKP (tempat kejadian perkara) diseluruh wilayah Surabaya.
Barang bukti yang disita, sepeda Motor Scoopy tahun 2020, warna merah NoPol L 3955 PW, milik korban, kunci perusak tutup magnit sepeda motor (milik tersangka), kunci model L dan Sepeda motor Honda Beat NoPol M 3772 HX, milik tersangka.(*)