SURABAYA– Pencuri motor di kantor ekspedisi Jalan Arif Rahman Hakim, Senin (27/3/2023), dibekuk oleh Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya. Dia bernama, Nur Cholis alias MN.
Tersangka ini nekat melakukan aksi tersebut di siang hari pukul 12.00. Sedangkan GS yang pertama melakukan aksi itu, hanya menunggu di atas motor. “Bagian eksekusi adalah Cholis,” terang Kapolsek Sukolilo Kompol M Sholeh, Rabu (29/3/2023).
Ia mengungkapkan, dalam melakukan aksi pencurian motor, tersangka Cholis yang berperan sebagai otak komplotan. Malam itu, Cholis mengajak GS untuk jalan-jalan ke kawasan Keputih. “Tersangka GS ini tak tahu jika mau diajak mencuri,” ucap Sholeh.
Saat itu, kedua tersangka berhenti di salah satu tempat futsal di Keputih. Disanalah, aksi itu direncanakan. Mata tersangka GS sontak melotot saat Cholis memintanya melakukan pencurian motor. Meski berat, GS tak kuasa menolak permintaan Cholis.
Bermodal motor Honda Kharisma sebagai sarana, keduanya pun mencari sasaran ke arah barat. Ketika melintas di Jalan Arief Rahman Hakim, mereka mendapati motor Honda Beat terparkir di halaman kantor ekspedisi. Tak langsung beraksi, keduanya lebih dulu memastikan situasi sekitar.
“Setelah dirasa aman, tersangka Cholis meminta tersangka GS untuk stand by di atas motor. Sedangkan ia yang akan turun memetik motor sasaran. Saat berada dekat motor sasaran, Cholis mengeluarkan kunci letter T dari balik baju dan merusak kontak yang tak ditutup magnet,” tegas Sholeh.
Setelah menguasai barang curian, Cholis lalu menyalakan motor dan berniat untuk kabur. Sayang, upaya tersebut tak berjalan mulus. Aksiknya tepergok wanita pemilik motor tersebut. Cholis seketika panik saat ia diteriaki maling oleh korban.
Sementara, GS yang masih ingusan, tidak berkutik saat ikut dikepung warga. “Saat itulah, rombongan kami yang kebetulan melintas langsung mengamankan kedua tersangka dan menggelandang berikut barang buktinya ke Polsek,” tutup Sholeh.
Sementara itu, tersangka Cholis mengaku jika sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian motor tersebut. Saat disinggung terkait ajakan ke tersangka GS yang masih di bawah umur, ia berdalih jika saat secara spontan saja mengajaknya.(*)