SURABAYA,SEPUTAR – Ferry Alfritz Sangeroki, mantan Direktur Utama PT Centurion Perkasa Iman (CPI), akan segera diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana tipu gelap penjualan kondotel fiktif. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh Felix The pada 8 Juni 2023 dengan nomor LP/B/359/VI/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Felix The mengalami kerugian sebesar Rp 881,9 juta akibat penjualan kondotel “abal-abal” di Jalan Bintoro Nomor 21-25 Surabaya.
Sangeroki ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2024 dan ditahan di Mapolda Jatim sejak Desember 2024. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan telah dilimpahkan tahap II. Hal ini mengindikasikan persidangan akan segera dimulai.
“Belum monitor mas, untuk tahap II biasanya di Kejari (maksudnya Kejaksaan Negeri Surabaya),” ujar Kasie Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, kepada wartawan pada Kamis (6/1/2025).
Felix The, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (5/1/2024), menjelaskan kronologi kasus tersebut. Pada Juni 2013, Sangeroki menawarkan unit kondotel “Condotel Darmo Centrum” yang diklaim akan dibangun di Jalan Bintoro Nomor 21-25 Surabaya dan dikelola Swiss-Belhotel pada Agustus 2017. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani pada April 2016 di hadapan Notaris Devi Chrisnawati, S.H., menjanjikan sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS), serah terima unit pada Agustus 2017, Return On Investment (ROI) 8% per tahun selama 2 tahun, penginapan gratis 21 hari per tahun, buy back, dan reward 100%.
Namun, kenyataannya kondotel tersebut baru beroperasi pada tahun 2021 dan dikelola oleh Hotel Royal Tulip, bukan Swiss-Belhotel, tanpa adanya serah terima kepada Felix The seperti yang tertera dalam PPJB. Setelah empat kali somasi tanpa tanggapan, Felix The melaporkan Sangeroki ke pihak berwajib karena mengalami kerugian yang signifikan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi calon pembeli properti untuk selalu teliti dan berhati-hati, serta memastikan legalitas proyek sebelum melakukan transaksi. Proses hukum yang akan dijalani Sangeroki diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha properti lainnya.