JEMBER,- Pengusutan penggunaan dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020, Senin (21/3/2022) mulai diselidiki Polisi. Informasinya, setidaknya ada 7 orang pejabat Pemkab Jember yang dipanggil untuk diperiksa di Mapolres Jember.
Pemeriksaan itu ternyata dilakukan langsung oleh penyidik Polda Jatim. Diduga pejabat tersebut harus berhadapan dengan penyidik karena mengetahui aliran dana yang telah menjadi temuan BPK.
Diketahui adanya temuan penggunaan anggaran bernilai fantastis sebanyak Rp 107 miliar untuk dana penanganan Covid-19 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Para pejabat yang diperiksa itu, diantaranya mantan Plt. Kepala BPBD Jember Mat Satuki, dua mantan kepala BPKAD Peni Artamedya dan Yuliana Harimurti, mantan Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Laksmi, Harifin mantan satgas Covid-19 serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dana Covid-19 tahun 2020, dan dua pejabat terkait lain bernama Sahrul dan Fitri.
Dari pantauan wartawan, sementara hanya ada tiga pejabat yang datang ke Mapolres Jember.
Mereka adalah mantan anggota satgas Covid-19 Kabupaten Jember. Harifin sendiri adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dana Covid-19 tahun 2020.
Kemudian mantan Plt. Kepala BPBD Jember Mat Satuki, dan salah seorang perempuan identitas belum diketahui, berkacamata,memakai jilbab hitam dan pakaian batik coklat.
Ketiga pejabat itu datang ke Mapolres Jember dalam waktu berbeda. Harifin datang sekitar pukul 09.00 WIB, sambil membawa sejumlah berkas.
Beberapa jam kemudian, Mat Satuki datang, dan diikuti pejabat perempuan yang belum diketahui identitasnya. Namun diduga perempuan tersebut adalah mantan pejabat bendahara BPBD Jember
Harifin menjalani pemeriksaan di ruangan Rapat dan Gelar Perkara Dharma Ksatria bersama Mat Satuki dan pejabat perempuan yang belum diketahui identitasnya.
Sekira pukul 12.00 WIB, Mat Satuki keluar dari ruang pemerikaan, namun menghindari dan bungkam saat dicegat awak media untuk dimintai keterangannya.
Mat Satuki hanya mengatakan dirinya sengaja keluar untuk menunaikan sholat dhuhur.
“Sebentar mau sholat,” kata Mat Satuki sambil pergi meninggalkan wartawan saat berada di Mapolres Jember.
Sementara itu dua pejabat lainnya, Harifin dan perempuan berjilbab hitam masih berada di dalam ruangan.
Namun dari proses pemeriksaan, sekitar pukul 14.49 WIB. Harifin keluar ruangan, namun juga enggan untuk dikonfirmasi.
Pria yang saat ini menjabat sebagai Kasi Trantib Kecamatan Arjasa itu, tidak menjawab pertanyaan wartawan sambil mengangkat tangannya enggan dikonfirmasi.
“Maaf saya salat (Ashar) dulu,” ucapnya singkat.
Terkait proses pemeriksaan, saat dikonfirmasi terpisah. Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, juga enggan untuk memberikan informasi konkret.
Untuk proses pemeriksaan dibenarkan oleh Yogi, dan hanya menyampaikan jika petugas yang melakukan pemeriksaan dari Polda Jawa Timur.
“Didalami oleh teman-teman dari Polda Jawa Timur,” tulis Yogi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat Whatsapp.
Terkait agenda pemeriksaan di Mapolres Jember. Perlu diketahui, adalah tindak lanjut dari dokumen laporan hasil pemeriksaan BPK.
Dimana saat itu, menyebutkan total belanja Satgas COVID-19 Jember mencapai Rp220,5 miliar.
Namun sebanyak Rp107 miliar tanpa disertai pengesahan surat pertanggungjawaban (SPJ),
Anggaran penanganan Covid-19 di era Bupati Faida sebanyak Rp107 miliar tercatat dan dilaporkan untuk belanja uang saku, belanja alat kesehatan, belanja makan minum, belanja barang habis pakai, dan juga bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Namun, ternyata dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan, penyajian laporan pertanggungjawabannya dinilai asal-asalan dan tak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. BPK kemudian berkesimpulan penggunaan anggaran dari refokusing APBD Jember itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.(*/R)