SURABAYA-Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Surabaya, memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, dengan melaksanakan santri ngaji korupsi, yang mengundang beberapa narasumber, baik dari para praktisi, maupun akademisi di kantor PCNU, Senin, (09/12/2024), malam.
Tema acara santri ngaji korupsi tahun 2024, “Komitmen Pemberantasan Korupsi Menuju Indonesia Emas 2045”. Tema tersebut dibahas oleh para pemateri dari berbagai perspektif,
Oktavianto Prasongko, selaku Ketua Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Surabaya, menjelaskan kalau kegiatan santri ngaji korupsi dalam memperingati hari anti korupsi sedunia, bentuk komitmen LPBHNU Surabaya, dalam upaya memberikan pemahaman kepada warga Nahdliyyin tentang bahaya dan jumlah korupsi yang terus meningkat.
Untuk mengurangi tindakan prilaku korup, maka dibutuhkan transparansi dan keterlibatan masyarakat, dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari pihak eksekutif.
“Prilaku korupsi bisa dikurangi jika ada keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RAPBD dilibatkan”. Lanjutannya
Sementara menurut Camelia Habibah, dalam menyampaikan materi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang kelurahan) ditingkat Kelurahan, Musrenbang ditingkat Kecamatan, dan Musrenbang tingkat Kota Surabaya.
Organisasi seperti Nadhlatul Ulama (NU), yang mempunyai banyak anggota dan struktur kepengurusan mulai tingkat anak ranting, Ranting, bahkan kecamatan seharusnya terlibat dalam penyusunan RAPBD dan pengawasan pelaksanaan realisasi anggaran.
“Pengurus Anak Ranting, Pengurus Ranting (PR) Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC), untuk terlibat dalam penyusunan RAPBD setiap tahunnya”. Lanjut anggota DPRD tahun 2019-2024.
Dalam penyusunan RAPBD harus transparansi dan akuntabel, sehingga peran partisipasi masyarakat dalam setiap tingkatan harus diterapkan di berbagai tingkatan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dalam peraturan menteri dalam negeri, diamanatkan dalam penyusunan RAPBD, melibatkan organisasi masyarakat, tokoh masyarakat dan perwakilan pemuda”, lanjut ketua PC Fatayat NU Surabaya.
Sementara menurut Moh Taufik, salah satu pemateri dari akademi memaparkan tentang pengertian, bentuk-bentuk tindak pidana dan penyalahgunaan wewenang yang berdampak terhadap perilaku koruptif.
Kegiatan santri ngaji korupsi seperti malam ini, perlu di laksanakan untuk memberikan pemahaman tentang dampak kerugian dari prilaku kepada warga Nahdliyyin
Setelah menyampaikan materi, Taufik mengajak kepada para peserta santri ngaji korupsi untuk membacakan deklarasi gerakan anti korupsi, sebagai bentuk komitmen MWC NU se – Surabaya menolak bentuk-bentuk korupsi.
“Mari kita bersama-sama berdiri untuk membacakan deklarasi gerakan Anti korupsi”, ujar Taufik yang juga salah satu pengurus LPBHNU Kota Surabaya.
Adapun naskah Deklarasi Anti Korupsi yang dibacakan dalam santri ngaji korupsi sebagai berikut ;
Kami, Pengurus MWCNU Se- surabaya, dengan ini berikrar:
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab dalam setiap aspek kehidupan.
2. Menolak segala bentuk tindak korupsi, suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang.
3. Berkomitmen untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya organisasi.
4. Mengedukasi dan mendorong masyarakat untuk bersama-sama melawan korupsi demi kemajuan bangsa dan negara.
5. Mendukung penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap setiap pelaku tindak pidana korupsi.
6. Berperan aktif dalam menciptakan budaya anti-korupsi melalui program-program edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Dengan rahmat Allah SWT, kami siap menjadi pelopor dalam gerakan pemberantasan korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih, jujur, dan berkeadilan. (irm)