SURABAYA– Pria berusia 33 tahun pada, Selasa 20 Desember 2022 sekira pukul 16.00 wib, dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Kuli bangunan tersebut diamankan dalan kost Putat Jaya Surabaya.
Ditangkapnya SY, warga Jatipurwo Surabaya tersebut bukan tanpa alasan. Selain menjadi kuli bangunan SY juga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Diketahuinya dia mengedarkan sabu, setelah polisi menyelidiki informasi yang bersumber dari masyarakat. Begitu dipastikan SY tinggal di rumah kost, anak buah AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyergapan.
“Di lokasi itu, anggota tidak menemukan barang bukti yang kita cari,” jelas AKPP Daniel, Senin (23/1/2023).
Meski tidak menemukan barang bukti anggota terus melakukan introgasi dan menggali keterangan dari tersangka SY. Hingga akhirnya dia mengakui jika menyimpan bukti paket sabu siap edar di rumah tempat tinggalnya.
Polisi kemudian bergerak ke wilayah Surabaya Utara guna memastikan keterangan dari pelaku tersebut. Begitu melakukan penggeledahan di rumah tersangka, benar saja ada lima Poket sabu ditemukan tersimpan di lokasi tersebut.
“Kita menemukan lima poket narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 2,81 gram beserta plastiknya,” imbuh akbp AKBP Daniel.
Selain itu, anggota juga mengamankan, 2 bendel plastik klip,,hp Samsung dan Pipet kaca.
Saat ditanya kembali oleh penyidik SY mengakui jika semua barang yang ditemukan adalah miliknya. Dia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sugik (DPO).
Oleh Sugik, barang diantar pada, Selasa 20 Desember 2022 sekira pukul 16.00 wib di Jatipurwo Surabaya. Tersangka mendapat keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 200.000, dari setiap gramnya.
“Kita akan jerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKBP Daniel.(*)