Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Menjelang HJKS ke -730, Pemkot Surabaya Berikan Insentif Pembebasan atau Pengurangan Denda Pelaksanaan Kemajuan Pembangunan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Pemerintahan > Menjelang HJKS ke -730, Pemkot Surabaya Berikan Insentif Pembebasan atau Pengurangan Denda Pelaksanaan Kemajuan Pembangunan
Pemerintahan

Menjelang HJKS ke -730, Pemkot Surabaya Berikan Insentif Pembebasan atau Pengurangan Denda Pelaksanaan Kemajuan Pembangunan

Irman 3 years ago 50 Views
Wali kota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYA-Menjelang peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda pelaksanaan kemajuan pembangunan di lapangan pada saat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 33 tahun 2023.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menjelaskan bahwa pemberian insentif berupa pembebasan denda itu diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal. Sedangkan pemberian insentif berupa pengurangan denda paling banyak 40 persen itu diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal tidak sederhana, tumah tinggal milik pengembang, dan bangunan non rumah tinggal.

“Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda ini berlaku mulai tanggal 1 April 2023 sampai tanggal 31 Mei 2023 yang merupakan Hari Jadi Kota Surabaya ke 730,” kata Irvan.

Menurut Irvan, pemberian insentif ini bertujuan untuk memberikan keringanan beban bagi warga Surabaya. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan antusias warga dalam pengajuan IMB atau PBG.

“Ini juga menjadi stimulan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi IMB/PBG,” katanya.

Jatim Siap Jadi Barometer Nasional, Pemprov Usulkan 38 Sekolah Menengah Atas Masuk Program ‘Sekolah Garuda’
Bus Trans Jatim Koridor IV Dilempar Batu di Kawasan JIIPE, Pelaku Terekam CCTV Dua Kali.
PCNU Surabaya Kawal Napak Tilas Isyaroh Bangkalan-Jombang
Realisasi PNBP Tembus 304 Persen, Kejari Surabaya Selamatkan Aset Negara Rp1,52 Triliun Sepanjang 2025
Torehkan Prestasi Gemilang, Kejari Tanjung Perak Borong Penghargaan Sepanjang 2025

Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan program ini bisa melalui kelurahan atau kecamatan (khusus untuk rumah tinggal sederhana), bisa juga di UPTSA, dan juga bisa secara online melalui sswalfa.surabaya.go.id. Oleh karena itu, Irvan berharap warga Kota Surabaya memanfaatkan program ini dan segera membayarkan retribusi IMB-nya.

“Silahkan manfaatkan program langka ini karena tentu ini sangat meringankan beban warga,” pungkasnya. (irm)

TAGGED: Pemkot Surabaya
Irman April 5, 2023
Previous Article Penyaluran Zakat di Surabaya Tak Lagi Bersifat Bantuan, Wali Kota Eri: Wujudnya Modal Usaha
Next Article Pemkot Minta Gedung Tepi Jalan Nyalakan Lampu Saat Malam
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Jatim Siap Jadi Barometer Nasional, Pemprov Usulkan 38 Sekolah Menengah Atas Masuk Program ‘Sekolah Garuda’

4 days ago

Bus Trans Jatim Koridor IV Dilempar Batu di Kawasan JIIPE, Pelaku Terekam CCTV Dua Kali.

5 days ago

PCNU Surabaya Kawal Napak Tilas Isyaroh Bangkalan-Jombang

2 weeks ago

Realisasi PNBP Tembus 304 Persen, Kejari Surabaya Selamatkan Aset Negara Rp1,52 Triliun Sepanjang 2025

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?