Solo,Seputarindonesia.net – Ketua Umum Balerakyat Nusantara, Razali Hadikusumo Ismail, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 13 Oktober 2025. Langkah ini diambil karena Razali mengklaim dirinya menjadi korban kriminalisasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gianyar, Bali, atas kasus yang dinilainya tidak jelas.
Razali menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya pada 15 Maret 2025 itu tidak memiliki dasar yang kuat.
”Saya korban kriminalisasi dengan kasus yang tidak jelas. Tidak ada kerugian siapa-siapa dan tidak ada kesalahan apa-apa. Saya dikriminalisasi,” kata Razali kepada media, Senin (28/10/2025).
Menurut Razali, tindakan yang ia sebut sebagai kriminalisasi oleh Satreskrim Polres Gianyar Polda Bali ini bermula dari upaya penangkapan paksa di kediamannya di Komplek Perumahan Jl. Kesala RT19 RW20 Sanggir, Sanggir Lor, Paulan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, pada 15 Maret 2025.
Razali menuturkan, saat penangkapan dilakukan oleh Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar, petugas tidak menunjukkan Surat Perintah Penangkapan.
Selain itu, penyidik juga diduga melakukan penggeledahan rumah dan menyita sejumlah dokumen penting tanpa menyerahkan Berita Acara Penyitaan Dokumen kepada pihak RT setempat.
“Semua dokumen penting diambil oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gianyar Polda Bali dan belum diserahkan kembali,” bebernya.
Kasus yang Tidak Jelas
Razali sendiri ditangkap Polres Gianyar atas tuduhan penggelapan dan pemerasan. Namun, ia mengaku sama sekali tidak mengenal dan tidak mengetahui identitas pelapor maupun korban dari tuduhan tersebut. Ia juga mempertanyakan vonis yang dijatuhkan kepadanya yang justru berkaitan dengan KTP, bukan tuduhan awal.
“Saya juga tidak mengerti ini kasusnya enggak jelas. Kalau saya dikatakan penipuan dan pemerasan, siapa korbannya? Saya juga enggak tau dan enggak kenal,” jelasnya.
Merasa terancam dan menjadi korban kriminalisasi, Razali memutuskan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK. Permohonan ini diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 1 huruf b dan Pasal 9 ayat (2).
”Permohonan ini kami ajukan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 1 huruf b dan Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan saksi dan korban berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda,” terangnya.
Surat permohonan perlindungan LPSK ini ditembuskan kepada berbagai pejabat tinggi negara, termasuk:
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Ketua/Anggota Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung, dan Kapolri.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta sejumlah Menteri terkait lainnya.
Kapolda Bali, Kapolres Gianyar, hingga Kadiv Propam Polri.
Razali juga menyatakan telah mengirimkan surat serupa kepada Presiden, Kapolri, dan Komisi III DPR RI sejak 28 Juli 2025, yang berisi permohonan perlindungan hukum terkait dugaan kriminalisasi tersebut.
”Perihal mohon perlindungan hukum terkait dengan kriminalisai yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Gianyar, menunjukkan TIM Kuasa Hukum untuk mengajukan PK ke MA pada tanggal 13 Oktober 2025,” tambahnya.
Tak berhenti di LPSK dan upaya PK, Razali berencana mengambil langkah hukum lebih lanjut, yaitu:
Melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pengancaman via WhatsApp dari salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Gianyar berinisial DS. Razali menirukan isi pesan ancaman tersebut: “tunggu saja kamu sudah terpantau segera akan tertangkap.”
Melaporkan Kayrania Dethy Safirha Anndani serta Ni Ketut Dewi Mahitri atas dugaan memberikan keterangan palsu sesuai Dakwaan Kejaksaaan Negeri Gianyar.
Upaya hukum yang dilakukan Razali Hadikusumo Ismail ini diharapkan dapat mengungkap dugaan kriminalisasi yang dialaminya serta menjamin perlindungan hukum bagi dirinya. Pihak Polres Gianyar belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan perlindungan ini.

