SURABAYA– Masih anak-anak (ABG), dia sudah lihai mendorong motor milik orang lain. Pada, Selasa 31 Januari 2023 pukul 20.00 Wib, aksi itu dilakukannya didepan Foto copy Amalia Jalan Tambak Asri, Surabaya.
ABG yang diamankan warga berinisial, AFE (17) asal Jalan Kedunganyar Surabaya.
Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana Curanmor sepeda Honda Scoopy warna putih tahun 2022. dengan cara mendorong motor keluar parkiran. Oleh pemilik motor saat itu tidak dikunci stir.
Sementara, NZC (16) korbannya, memarkir sepeda motor didepan Foto copy dalam keadaan tidak kunci stir dan ditinggal masuk toko.
Kemudian korban melihat pelaku bernama AFE mendorong sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2022 keluar dari parkiran kemudian dinaiki.
“Apesnya, pada saat akan dihidupkan, gagal. Bersamaan aksi itu diketahui oleh korban juga warga setempat yang langsung mengamankannya,” kata Iptu Suroso, Kasi Humas Polres Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (11/2/2023).
Lanjut Suroso, oleh warga kemudian pelalu diserahkan ke petugas polisi yang sedang patroli kewilayahan dan dibawa ke polsek Krembangan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Di Mako Polsek, menurut keterangan pelaku AFE dia sudah melakukan pencurian hanya sekali ini dan sudah tertangkap. Pengakuannya, motor nantinya akan dipakainya sendiri.
Barang barang yang ikut diamankan, sepeda Motor Honda Scoopy warna putih tahun 2022 dan STNKB.Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP.(*)