SURABAYA – SatresNarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya membekuk AAR (24) asal Jalan Ploso karena diduga mengedarkan obat keras atau biasa disebut pil koplo LL atau juga pil okerbaya.
AAR dibekuk dirumahnya pada, Senin 12 September 2022 sekira pukul 14:00 Wib. Darinya, Polisi menyita satu bungkus obat mata yang didalamnya terdapat obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 286 butir, 1 buah HP merk Vivo.
“Pelaku ini sudah lama menjadi target operasi (TO), namun terkensl licin dalam penangkapan,” sebut
Kasat ResNarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo Sabtu (24/09/2022).
Begitu dipastikan keberadaannya, petugas segera bergerak melakukan penangkapan. Sesuai dengan ciri-ciri serta informasi dari warga, Polisi akhirnya berhasil menangkapnya.
Dari keterangan AAR, bahwa abat keras berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut didapat dari temannya bernama A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
“Ratusan pil siap edar itu diakui milik dia yang akan dijualnya,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya tersangka AAR dan barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak jalan Kalianget Surabaya.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, kasus ini akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku atau jaringan lainnya yang terlibat.
Pelaku akan dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(*)