Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Miliki Ratusan Okerbaya, Pria ini Terancam hingga 20 Tahun
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Miliki Ratusan Okerbaya, Pria ini Terancam hingga 20 Tahun
KriminalPeristiwaTNI Polri

Miliki Ratusan Okerbaya, Pria ini Terancam hingga 20 Tahun

admin 4 years ago 723 Views
Pelaku pengedar okerbaya dan barang buktinya

SURABAYA – SatresNarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya membekuk AAR (24) asal Jalan Ploso karena diduga mengedarkan obat keras atau biasa disebut pil koplo LL atau juga pil okerbaya.

AAR dibekuk dirumahnya pada, Senin 12 September 2022 sekira pukul 14:00 Wib. Darinya, Polisi menyita satu bungkus obat mata yang didalamnya terdapat obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 286 butir, 1 buah HP merk Vivo.

“Pelaku ini sudah lama menjadi target operasi (TO), namun terkensl licin dalam penangkapan,” sebut
Kasat ResNarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo Sabtu (24/09/2022).

Begitu dipastikan keberadaannya, petugas segera bergerak melakukan penangkapan. Sesuai dengan ciri-ciri serta informasi dari warga, Polisi akhirnya berhasil menangkapnya.

Dari keterangan AAR, bahwa abat keras berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut didapat dari temannya bernama A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

“Ratusan pil siap edar itu diakui milik dia yang akan dijualnya,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Selanjutnya tersangka AAR dan barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak jalan Kalianget Surabaya.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, kasus ini akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku atau jaringan lainnya yang terlibat.

Pelaku akan dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(*)

TAGGED: koplo, Okerbaya, Polrestanjungperak
admin September 24, 2022
Previous Article Kominfo Kabupaten Bojonegoro Gathering dengan Awak Media
Next Article Pegawai Koperasi Dipukuli Orang Didepan Minimarket

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

4 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

5 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?