SURABAYA-Sidang perbuatan melawan hukum (PMH) antara Samiatie dengan Tergugat Bank BRI cabang manukan Surabaya Selaku tergugat I Tergugat II Agus Setiawan Tergugat III PT Panca Anugrah Jaya tergugat IV Yudha Sasmita dan Tergugat V KPKNL Surabaya.
Semestinya hari ini digelar sidang diruang sari 3 pengadilan negeri surabaya karena ada hakim ada kegiatan diluar maka ditunda pekan depan
Dalam perkara ini Bank BRI telah melakukan lelang tanah dan bangunan dijalan Wiyung indah VIII blok L nomer 18 SHM nomer 1536 kelurahan jajar tunggal an Agus Setiawan, “ungkap Kuasa Hukum Samiatie, Muhammad Takim SH, MH.
Takim mengungkapkan pada tahun 2007 Agus Setiawan menikah dengan Samiatie dengan pernikahan Siri namun sekarang sudah punya bukuh Nikah.
Karena Agus mempunyai tabungan lebih maka dibelikanlah aset.
“Namun Tanpa disadari penggugat Samiatie, sertifikat miliknya diganti scanner ada 5 sertifikat, semua milik Samiatie.
Tak sampai disitu KTP Samiatie juga itu discanner, dan tiga sertifikat dibalik nama atas nama Agus Setiawan, menggunakan KTP Scanner Samiatie dan 3 sertifikat itu dimasukkan ke Bank BRI Atom BRI Manukan Dan BRI Sidoarjo sebenarnya ada 5 seritifikat, 3 sertifikat dibuat jaminan ke Bank BRI. itu semua olah Agus Setiawan dan tanpa sepengetahuan Samiatie dan anehnya pihak BRI menerima sertifikat itu padahal Pemilik aslinya tidak ikut hanya bermodal KTP Scanner saja, “jelas Muhammad Takim. Agus sendiri membuat Akte Intelektual dengan KTP NIK sama namun Foto dari Samiatie istri kedua dirubah menjadi Samsidar Syam istri pertamanya Agus,”tukas Muhammad Takim.
Seperti diketahui Setelah melihat atas adanya Perjanjian Kredit antaraTergugat I dan Tergugat III dengan Tergugat II sebagai Pemberi Jaminan tambahan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wiyung Indah VIII Blok L No.18, SHM No. 1536/Kelurahan Jajar Tunggal atas nama Agus Setiawan, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya maka dapat diketahui adanya surat kuasa di bawah tangan yang seharusnya dilekatkan namun tidak dilekatkan. Atas Surat Kuasa untuk diwakilkan kepada istrinya seharusnya surat kuasa notarial bukan surat kuasa di Bawah tangan dan klien kami tidak datang dan tidak hadir atau tidak memberikan surat kuasa apapun. DAN dalam PERJANJIAN ACCESOIR diperoleh dari PERBUATAN MELAWAN HUKUM yaitu adanya surat kuasa dibawah tangan berdasarkan dari Perjanjian Pokoknya dan bukan ditandatangani oleh Klien Kami serta bukan surat kuasa notarial yang seharusnya, maka perjanjian pokok dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III terdapat Perjanjian yang dibuat dengan perbuatan melawan hukum yang merugikan bu samiatie yang dibuat pada Notaris dan PPAT Hendrikus Caroles.
Dengan sendirinya atas adanya lelang dan terbitnya risalah lelang dari TERGUGAT IV dan V serta VI tidak atau batal disebabkan tidak terpenuhinya unsur obyektif dari perjanjian serta diperoleh dari perbuatan yang memenuhi pasal 1321 KUHPerdata. (hfn/irm)