PASURUAN– Polres Pasuruan membekuk lima pelaku spesialis Curanmor dan penadah barang hasil kejahatan dalam dua minggu terakhir.
Kelima orang pelaku tersebut adalah JR (43) warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, RM (25) warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, DL (24) warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, HY (35) warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan IB (22) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Kelompok pelaku ini melakukan pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama dengan menggunakan kunci T,
dan tidak segan-segan melukai korban untuk meloloskan diri.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, penangkapan kelima tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Satreskrim Polres Pasuruan.
“Selain mencuri, mereka juga sebagai penadah kendaraan sepeda motor hasil kejahatan,” katanya, Senin (1/8/2022).
Masih kata AKBP Bayu, para pelaku ini tidak hanya melakukan aksi di wilayah Hukum Kabupaten Pasuruan, tetapi juga di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Dari tersangka JR berhasil disita barang bukti berupa, sepeda motor Honda Beat No.Pol : W 3025 NBY warna Merah Putih beserta kunci
kontaknya, senjata tajam jenis clurit, kunci T, jaket Parasit warna abu-abu, celana jeans warna abu-abu, sepatu warna coklat, sarung clurit warna coklat.
Dari tersangka RM berhasil disita barang bukti, BPKB Honda CRF warna Hitam Nopol N 3067 TV a.n. M.
Ividuri alamat Dsn. Kedungsari, Ds. Tempuran, Kec. Pasrepan
, Kab. Pasuruan.
Dari tersangka DL, berhasil diamankan barang bukti, BKPB dan STNK serta kendaraan Sepeda motor merk Yamaha
Vixion, tahun 2013, warna biru, Nopol L-5671-YZ, a.n DJUMA’IYAH Alamat Lidah Kulon Rt/Rw 02/06 Kel. Lidah kulon Kec. Lakarsantri Surabaya, BKPB dan STNK serta 1 kendaraan Sepeda motor merk Honda
Beat, tahun 2017, warna putih, Nopol AE-4539-FY, a.n IMAM NUR WAKHID Alamat Dsn. Setren RT/RW 17/06 Ds. Setren Kec. Bendo Kab. Magetan.
Disita juga Rekaman CCTV, jaket tersangka saat melakukan pencurian dan terekam CCTV, celana tersangka digunakan saat melakukan pencurian.
Kemudian dari tersangka HY, disita barang bukti, unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2018 NoPol N-4101-TCL, beserta STNK dan kunci kontaknya, kantong kecil warna hitam untuk wadah kunci leter T, mata kunci T.
“Dari tersangka IB, berhasil diamankan barang bukti berupa, sepeda motor Honda Beat tahun 2018, warna.merah putih,Nopol N-4171-TCM, atas nama MUNAWAROH d/a. Lingk. Gondang 145 Rt. 002 Rw.001 Kelurahan Bendomunggal Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, kunci Palsu / T dengan ganggang terbungkus solasi warna hitam terbuat dari Besi,” pungkas Kapolres Pasuruan.(*)