SURABAYA– Jumlah driver ojek online (Ojol) yang Ditangkap Polisi bertambah. Polrestabes Surabaya kembali membekuk satu ojol yang diketahui menerima kiriman narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial NSP (26) asal Jalan Simorejosari, Surabaya. Dia dibekuk pada, Senin 3 Oktober 2022 sekira pukul 09.30 Wib, dalam Hotel kawasan Dukuh Kupang Timur Surabaya.
Tak tanggung-tanggung, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pimpinan Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri tersebut menyita barang bukti
10 bungkus plastik klips yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Rincianya, dua poket plastik narkotika jenis sabu dengan berat masing masing bungkus 0,34 gram, tiga poket plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing masing bungkus 0,31 gram, lima poket plastik dengan berat masing masing bungkus 0,32 gram,” kata AKBP Daniel, Kamis (3/11/2022).
Penangkapannya Daniel menambahkan, pada Senin 3 Oktober 2022 sekira pukul 09.30 wib, di Hotel di Dukuh Kupang Timur dilakukan penangkapan terhadap Tersangka NSP.
Tersaangka ini dapat ditangkap setelah petugas menindaklanjuti informasi warga terkait peredaran narkotika sabu-sabu dalam hotel juga dari keterangan pelaku lain yang lebih dulu dibekuk anggota.
Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang dibawa pelaku. Tersangka NSP mendapatkan dari HD yang tertangkap pada Minggu, 2 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wib juga dalam kamar Hotel di Dukuh Kupang.
“NSP membelinya seharga Rp. 1.100.000, secara tunai dengan maksud untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan,” imbuh Kasat AKBP Daniel.
Setelah barang bukti tersebut ada pada NSP, dia membagi menjadi 10 paket, akan dijual dengan harga Rp. 100.000, perpoket.
Tersangka NSP ini sudah dua kali pembelian kepada HD. Pembelian yang pertama sudah laku terjual dan pembelian yang kedua belum sempat laku terjual, dia tertangkap oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.(*)