Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Nelayan Tambak Wedi Nyambi Jadi Bandar Sabu, Diringkus Polisi di Bawah Jembatan Suramadu
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Nelayan Tambak Wedi Nyambi Jadi Bandar Sabu, Diringkus Polisi di Bawah Jembatan Suramadu
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Nelayan Tambak Wedi Nyambi Jadi Bandar Sabu, Diringkus Polisi di Bawah Jembatan Suramadu

Bcl 2 months ago 120 Views
Kasat narkoba pelabuhan tanjung perak, AKP Adik Agus Putrawan Pamerkan BB di rumah tersangka

Surabaya,Seputarindonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menyikat jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah pesisir Surabaya. Kali ini, seorang nelayan berinisial MG (37), warga Tambak Wedi, harus rela menanggalkan jaringnya setelah kedapatan nyambi menjadi pengedar sabu.
​Tersangka tak berkutik saat disergap petugas di kawasan sisi Jembatan Suramadu, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut.
​
​Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 poket sabu siap edar yang disimpan tersangka. Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman MG di wilayah Tambak Wedi.

​Hasil penggeledahan di rumah tersangka memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar. Polisi menemukan:
​16 klip plastik kosong (diduga untuk mengemas sabu). Satu set alat hisap (bong) lengkap yang masih tersisa residu. Total barang bukti sabu dari kedua lokasi mencapai berat bruto sekitar 20 gram.

Barang bukti tersangka MG

​Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., memimpin langsung pengungkapan ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya kini tengah memburu pemasok utama di balik aktivitas ilegal MG.

​”Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran lain yang berkaitan dengan tersangka,” tegas AKP Adik Agus.
​
​Kini, MG harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Atas perbuatannya, nelayan tersebut dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti mencapai 20 gram, tersangka terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat.

​Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk terus menyisir wilayah pesisir guna memastikan kawasan tersebut bersih dari peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
TAGGED: Kasatnarkoba, Peristiwa, Polres pelabuhan tanjung perak
Bcl March 5, 2026
Previous Article Menjelang Muscab, Ketua PKB Banyuwangi Bukan Lagi Gus Malik, Ketua Baru Titip Pesan Penting
Next Article Ramadan Tak Digubris, Warung Remang-Remang di Pesisir Suramadu Tetap Buka dan Sajikan Pemandu Lagu
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

18 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

6 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?