Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Tujuh pria asal Surabaya dan Sidoarjo ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah mengaku anggota Polisi hingga BNN untuk mencari mangsa sebagai tangkapan.
Tersangkanya, AY (44) asal Kemantren Sidoarjo, MHN (37) asal Wonomlati Sidoarjo, HL (32) asal Perum Pasar Wisata Sidoarjo, SP (45) asal Kedung klinter Surabaya, DS (39) asal Jalan Wonorejo Surabaya, SBS (52) asal Dusun Banar Sidoarjo, dan MA(39),asal Dusun Lempung Sidoarjo.
Mereka dibekuk setelah memeras korban yang mereka tangkap. Berdasarkan Laporan polisi perkara dugaan tindak pidana Pemerasan dan atau pencurian tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan.
Tim Opsnal Resmob Polrestabes Surabaya melakukan pencarian keberadaan terhadap para tersangka, diawali dengan mendapatkan petunjuk dan informasi keberadaan Tersangka AY yang kemudian dapat diamankan di Jalan Ganting Sidoarjo pada, Selasa 24 Mei 2022.
Dilanjutkan mengamankan tersangka HL di Jalan Pandawa Kebonsari Kec. Candi Sidoarjo. Pada, Rabu 25 Mei 2022, kembali mengamankan MA di Jalan Raya Bungkal Sambikerep Surabaya.
Tim juga mengamankan MHN di Jalan RA. Kartini Kec. Prambon Sidoarjo, SP di Jalan Darmo Surabaya, SG di Desa Banar Tulangan Sidoarjo dan DN di Jalan Wonorejo Rungkut Surabaya.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo didampingi Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulan mengatakan, tersangka HL, MHN, AY, SP, SBS, DS dan RK sudah merencanakan untuk melakukan dugaan tindak pidana berupa Pemerasan dan atau Pencurian. Salah satunya pada tanggal 19 April 2022 pukul 18.00 Wib di depan warkop Jalan Kendalsari Surabaya.
Korban SN dan RD yang saat itu sedang duduk-duduk bermain Handphone sambil minum kopi didalam warkop, tersangka MHN dan RK keluar dari Mobil langsung menuju kedalam warkop tersebut dan langsung mendekap leher korban SN dan RD.
Kemudian korban langsung dibawa kedalam mobil lalu dibawa berkeliling jalan dan didalam mobil Tersangka RK menuduh korban menggunakan narkoba. Kemudian Tersangka RK meminta tebusan sebesar Rp. 20.000.000, tebusan Rp. 25.000.000, kepada korban RD.
“Korban sudah memohon ampun dan mengatakan tidak mempunyai uang. Tersangka RK mengaku sebagai polisi dari Unit Jatanras, sambal emosi kedua korban dipukuli, ditempelengi, dan ditodongi dengan menggunakan senjata api jenis pistol oleh pelaku,” jelas Hartoyo, Rabu (6/7/2022).
Saat kedua korban dibawa, sepeda motor Honda Vario milk korban SN di curi oleh tersangka AY lalu diserahkan kepada Tersangka HL untuk dijual kepada Tersangka MA dengan harga Rp. 14.500.000.
Korban SN sendiri saat itu hanya mempunyai uang didalam saku sebesar Rp. 950.000,dan diambil secara paksa oleh para Tersangka. Mereka juga mengambil paksa Handphone milik korban RD dan uang didalam kartu ATM korban diambil sampai batas maksimal sebesar Rp. 1.000.000.
“Begitu harta dikuras,dua orang korban ditelantarkan dipinggir jalan, dan kemudian para tersangka semua berkumpul di Warkob Lebo Sidoarjo untuk bagi hasil dari pemerasan dan uang hasil penjualan motor curian tersebut,” tambah Hartoyo.
Dari tujuh pria yang mengaku anggota ini diamankan barang bukti, 7 Handphone, sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, bukti tanda terima pembayaran DP sepeda motor, bukti pengambilan STNK sepeda motor, bukti surat keterangan dari Dealer.(*)