Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Ngeri, Belasan Kilo Sabu dan Ribuan Ektasy Dibakar di Polda Jatim
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Uncategorized > Ngeri, Belasan Kilo Sabu dan Ribuan Ektasy Dibakar di Polda Jatim
Uncategorized

Ngeri, Belasan Kilo Sabu dan Ribuan Ektasy Dibakar di Polda Jatim

admin 3 years ago 743 Views
Pemusnahan sabu di Polda Jatim

SURABAYA- Belasan Kilo Sabu dan Ribuan Ektasy Dibakar di Polda Jatim. Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polda Jatim, Selasa (29/8/2023).

Dipimpin Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, narkotika jenis sabu dan extacy yang dimusnahkan Polda Jatim sebanyak 19,668 Kg sabu dan extacy 3.888 butir.

Kapolda Jatim dalam pemusnahan itu mengatakan, Barang yang dimusnahkan itu termasuk kegiatan tumpas selama 12 hari.

Ditambah barang bukti hasil ungkap Polrestabes Surabaya Sabu 28, 205 dan 10 ribu butir pil Ektacy.

Untuk tersangka jaringan Jakarta Sumatra dan Jawa Timur itu yang dibekuk Polda Jatim, AA, Desa Sedatigede Kec Sedati Kab. Sidoarjo. HA, Perum Graha Candi Mas Kab Sidoarjo dan MNS, asal Desa Betro Kec. Sedati Sidoarjo.

Sembunyikan Sabu di Dalam Kerupuk Ikan, Dua Pengedar di Tambaksari Surabaya Diringkus Polisi
Affection Organizer Rayakan Ulang Tahun ke-5 dengan Tema “Bring Out The Kid in You”
DJ Rosella Hanya Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Sabu Seberat 5 Gram
PT Terminal Petikemas Surabaya Tingkatkan Sosialisasi Anti-Pungli di Bulan Ramadhan
Zurich Life Luncurkan Zurich Income Assurance Plan (ZIAP) di Surabaya, Dukung Pertumbuhan Ekonomi yang Positif

“Kasus ini pengembangan dari pengungkapan kasus tersangka MPF yang diamankan, 4 April 2023, di Gedangan, Sidoarjo dengan narkotika jenis sabu 8 gram,” jelas Toni Harmanto.

Ketiga pelaku yang ditangkap Polda Jatim, AA, MNS, dan HA merupakan kurir yang mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi dari jakarta masuk ke Jatim.

Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa MNS, dan HA pergi ke Jakarta mengambil narkotika jenis sabu. Kemudian anggota melakukan pembuntutan berangkat ke Jakarta.

“Oleh pelaku sabu ekstasi disimpan dirumah kontrakan di Buduran, Sidoarjo hingga diamankan, Kamis 11 Mei 2023,” imbuh Kapolda.

Para pelaku akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(*)

TAGGED: Poldajatim, polisisabu, sabu
admin August 29, 2023
Previous Article Mantan Kepala Desa di Malang DPO Korupsi Dana Desa, Dibekuk
Next Article Top Pembina BUMD, Sampang Kembali Torehkan Prestasi Bidang Pariwisata di Tangan Aba IDI

Berita Lainnya

Sembunyikan Sabu di Dalam Kerupuk Ikan, Dua Pengedar di Tambaksari Surabaya Diringkus Polisi

3 weeks ago

Affection Organizer Rayakan Ulang Tahun ke-5 dengan Tema “Bring Out The Kid in You”

6 months ago

DJ Rosella Hanya Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Sabu Seberat 5 Gram

10 months ago

PT Terminal Petikemas Surabaya Tingkatkan Sosialisasi Anti-Pungli di Bulan Ramadhan

11 months ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?