Seputarindonesia.net, SURABAYA – Paket pengajuan perizinan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kini lebih dipermudah dan bisa dilaksanakan oleh para pengusaha perorangan maupun berbadan hukum. Salah satunya pengajuan perizinan secara online yaitu Online Single Submission (OSS).
Dalam OSS terdapat pengajuan perizinan bernama Nomor Izin Berusaha (NIB) yang disahkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2020. Isi yang terdapat dalam NIB terkategori semua sektor usaha mulai dari Industri kecil, agen, pergudangan dan juga Rumah Hiburan Umum (RHU). Kategori RHU secara rinci terdiri dari Rumah Makan, Restoran, Salon, SPA, Rumah Pijat, karaoke Famili atau dewasa, Bar dan Club malam serta Diskotik.
Secara proses untuk pengajuan NIB bisa dengan cara online, dengan bermodalkan mempunyai KTP atau identitas diri, NPWP, nomor telfon dan email, serta alamat usaha. Namun terkait kebenaran fungsi usaha dan guna bangunan tidak dilakukan survei atau penelitian terlebih dahulu.
Sehingga banyak ditemukan ketidak sesuaianya antara pengajuan perizinan dengan aktifitas usaha.
Seperti yang ditemukan dalam aktifitas RHU di masa bulan Ramadhan 1443H. Mengacu Surat Edaran (SE) nomor 451/5599/436.8.5/2022, salah satu point menyebutkan bahwa untuk usaha restoran, rumah makan dan warung kopi boleh beroprasional dengan ketentuan protokol kesehatan dan jam oprasional. Sedangkan untuk jenis RHU seperti diskotik, club malam, karaoke dewasa, rumah pijat dan SPA tidak boleh beroprasional.
Dengan adanya aturan yang ditetapkan walikota Surabaya, sehingga beberapa pelaku usaha RHU mengajukan perizinan NIB dengan mencantumkan dua hingga tiga jenis usaha dalam satu alamat.
Hal tersebut dilakukan agar selama bulan Ramadhan boleh beroprasional.
Ambil contoh, karena untuk usaha utama yaitu Club Malam, Diskotik, SPA dan rumah karaoke dewasa atau keluarga, tidak boleh beroprasional, sehingga dalam kolom KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia) yang berada di kolom NIB selama proses pengajuan, dicantumkan usaha tambahan restoran.
Usaha tambahan restoran merupakan satu satunya usaha yang boleh beroprasional di bulan Ramadhan, sehingga bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha RHU.
Hal tersebut diakui oleh Bagus.S sebagai pihak Staff Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Surabaya, “Memang kejadian seperti ini akan menjadi ironi, saya juga berfikir manakala penerapan ketentuan dalam OSS/NIB ini seharusnya mengikuti ketentuan daerah. Seharusnya bila ada kegiatan usaha pokok dan ada tambahan usaha penunjang, maka penerapan dilapangan harus jelas. Seharusnya diharapkan adanya ketentuan yang mengikat antara usaha pariwisata dengan OSS, karena masih ditemukan adanya tidak sesuaian dalam pelaksanaannya,”. Ujarnya.
Bagus.S juga menambahkan seharusnya beberapa instansi pemerintahan terkait lebih jeli akan dugaan aktifitas RHU yang dikamuflasekan oleh para pelaku usaha.
“Mungkin kepada warga Surabaya bila ditemukan adanya kegiatan yang mana yang tidak sesuai Surat Edaran Walikota Surabaya tentang Ramadhan 1443 H, bisa dilaporkan kepada Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), yang berada di Jl. Tunjungan No.1, Genteng, Surabaya,” ujarnya.
Dengan ditemukanya adanya pemanfaatan perizinan dan dugaan pengelabuan usaha pariwisata, Ferry Jocom selaku Kabid Penindakan Sat Pol PP Surabaya juga mengutarakan ketegasan yang wajib dilaksanakan. Komunikasi melalui via telfon pihaknya memberikan keterangan, “Untuk tempat hiburan malam sesuai Surat Edaran Walikota Surabaya wajib tutup, bila di suatu tempat hiburan tersebut berdalih mempunyai izin NIB yaitu restoran silahkan, namun tidak diperbolehkan menjual miras,” tegasnya. (***)