SURABAYA– Pria berinisial M.I (26) asal Jalan Tambak Segaran Surabaya, terpaksa merasakan dinginnya berada dibalik jeruji besi penjara di Mapolsek Tambaksari Surabaya.
Meringkuknya MI itu bukan tanpa sebab, dia ternyata pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan satu temannya yang berhasil kabur.
Aksi pencurian itu terjadi pada, Minggu, 22 Januari 2023, sekira pukul 05.30 Wib didepan Warung Nasi Raya Jalan Keputih Timur Jaya Surabaya. Kendaraan yang dicuri milik korban MA.
“Jadi, kedua pelaku ini hunting dan pada saat melihat ada sepeda motor yang tidak dikunci setir langsung merusak kunci on/off dengan kunci T lalu kabur,” kata Iptu Yogi Kanit Reskrim mewakili Kompol Ari Bayu Kapolsek Tambaksari Surabaya, Rabu (1/2/2023).
Pelaku MI bersama temannya, menggasak Sepeda Motor Honda Warna Merah Putih, NoPol .L-3039-BT. Polisi, dari pelaku ini juga menyita 1 kunci pas Model Y, 1 mata kunci, Plat Nomor Sepeda motor NoPol.L-3039-BT, 1 obeng, baut dan kaos lengan panjang warna putih.
Meski beraksi dilokasi luar kecamatan Tambaksari, pelaku apes ini tetap saja dapat dibekuk. Ceritanya, saat Anggota Opsnal Polsek Tambaksari melakukan Patroli kewilayahan di sekitar Jalan Ploso Timur Surabaya, melihat pelaku saat itu dengan gerak gerik mencurigakan.
Pemotor kok sengaja melepas nomor Plat sepeda motor dan diduga hasil dari pencurian, ternyata benar.
Dengan gerak cepat anggota Opsnal Reskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan, satu pelaku saat itu diamankan dan satu lainnya melarikan diri (DPO).
“Terbukti pelaku tindak pidana pencurian, pelaku langsung kita bawa ke Mako Polsek Tambaksari,” imbuh Iptu Yogi.
Dari hasil interogasi dan pendalaman terhadap tersangka, didapat keterangan bahwa pelaku habis melakukan pencurian sepeda motor di Wilayah Keputih Surabaya.
Tersangka juga sudah melakukan pencurian kendaraan dibeberapa wilayah lainnya seperti di Jalan Kalilom, Ploso Timur dengan total lima kendaraan berhasil mereka embat.
“Tersangka ini merupakan residivis kejahatan lain dan akan kita jerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana, ancamanya penjara hingga 9 tahun lamanya,” pungkas Yogi.(*)