JEMBER– Pembunuhan terhadap, AR (16) siswi kelas 1 sebuah SMK asal Dusun Pentung Waru, Desa Mayangan kecamatan Gumukmas Jember diungkap Polisi Setempat.
Jasad AR, sebelumnya ditemukan tewas di Dusun Jatisari Desa Wonorejo Kecamatan Kencong pada Kamis (29/12/2022) malam.
Rupanya, pelakunya tak lain adalah, RAT (22) yang juga tetangga sekaligus pacar korban.
Pembunuhan itu bermula saat pelaku menjemput korban dirumahnya. Antara pelaku dan korban masih tetangga, kemudian oleh pelaku korban diajak ke area persawahan yang ada di Dusun Jatisari, saat itulah pelaku mengeksekusi korban dengan cara menyabetkan clurit yang dibawanya ke leher dan perut korban.
Korban dibunuh, lalu pelaku meninggalkan korban di TKP, serta membawa sepeda motor korban untuk dibuang ke sungai beserta clurit yang dipakai untuk membunuh, hal ini dilakukan pelaku untuk membuat seolah-olah korban jadi korban pembegalan.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK mengatakan, awalnya kasus itu dikarenakan korban ini hamil diluar nikah. pelaku nekat menghabisi korban, dikarenakan pelaku oleh korban didesak untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban yang memasuki usia 2 bulan.
“Korban yang hamil dua bulan menuntut pelaku untuk bertanggungjawab,” jelas Kapolres, Jumat (30/12/2022).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal Pasal 80 ayat 1 junto pasal 85 tentang perlindungan anak dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (*)