Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Nyambi, Oknum PNS di Surabaya Dibekuk Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Nyambi, Oknum PNS di Surabaya Dibekuk Polisi
KriminalPeristiwa

Nyambi, Oknum PNS di Surabaya Dibekuk Polisi

admin 3 years ago 114 Views
Oknum PNS yang diamankan dan barang buktinya

SEPUTARINDONESIA.NET– Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berurusan dengan Polisi bertambah, itu setelah dia diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Oknum PNS yang berdinas di kelurahan Romokalisari itu ditangkap, Jumat 11 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, berinisial, BY (49) yang tinggal di Perum Oasis Sememi Surabaya.

Ditangkapnya oknum pegawai negeri oleh anggota unit 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya tersebut dikenakan oleh AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba.

Daniel menyebut jika tersangka ini diamankan setelah anggotanya setelah mendalami informasi yang beredar di masyarakat yang menyebut jika oknum tersebut mempunyai kerja sampingan sebagai pengedar.

“Begitu didalami dan diselidiki hingga dilakukan penangkapan dan ditemukan puluhan pocket sabu siap edar,” jelas Daniel, Selasa (15/2/2022).

Wali Kota Eri Sidak RSUD Soewandhi, Minta Penataan Akses Gedung Permudah Parkir
44 Pemuda Pesta Miras dan Vandalisme di Surabaya Dikirim ke Liponsos
Restorative Justice Penjual Nasi Goreng Surabaya Diwarnai Isu Suap Rp10 Juta
TPS Dirikan Bank Sampah “Gotong Royong” di Perak Barat, Dorong Partisipasi Lingkungan Berkelanjutan
Buruh PT Pakerin Desak Bank Prima Segera Cairkan Dana THR: Rp1 Triliun Ditahan Tanpa Alasan Jelas

Daniel menjelaskan jika barang bukti yang ditemukan anggota tersebut diakui milik pelaku yang disembunyikan dalam rak almari di bagian dapur rumah yang ditinggali oleh tersangka.

“Dalam lemari dapur itu didapati 15 poket sabu dengan berat selurahnya 53,3 gram serta bungkusnya,” tambahnya.

Petugas juga menyita, 4 pak plastik klip, timbangan elektrik, sendok plastik, tas kresek merah dan HP.

Sementara, untuk penangkapan Daniel merinci kepada seputarindonesia saat kejadian sekirar pukul 19.00 WIB, dirumah Perum Oasis Sememi Surabaya petugas dipimpin Kanit 1 AKP Gananta berhasil mengamankan tersangka.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang tersebut diatas. Dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu didapat dengan cara diambil secara ranjau atas perintah bandarnya KH yang tinggal dalam Lapas.

“Dia (pelaku) meranjau didaerah Demak Surabaya sebanyak 50 gram, dan peran dari tersangka tersebut adalah sebagai perantara / kurir dan perbuatan tersebut dilakukan olehnya sejak bulan Januari tahun 2022,” imbuh Daniel.

Sementara, maksud tujuannya menjadi kurir Narkoba adalah untuk mendapatkan komisi uang sebesar Rp. 500.000, dari sang bandar.

Kini oknum PNS Kelurahan itu harus mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: lapas, Peristiwa, pns, PNsurabaya, polrestabessurabaya, sabu
admin February 15, 2022
Previous Article Polres Probolinggo Geser Pasukan, Pengamanan Pilkades Serentak 2022
Next Article Kursi Roda dari Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Nganjuk Untuk Disabilitas

Berita Lainnya

Wali Kota Eri Sidak RSUD Soewandhi, Minta Penataan Akses Gedung Permudah Parkir

19 hours ago

44 Pemuda Pesta Miras dan Vandalisme di Surabaya Dikirim ke Liponsos

19 hours ago

Restorative Justice Penjual Nasi Goreng Surabaya Diwarnai Isu Suap Rp10 Juta

24 hours ago

TPS Dirikan Bank Sampah “Gotong Royong” di Perak Barat, Dorong Partisipasi Lingkungan Berkelanjutan

1 day ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?