SEPUTARINDONESIA.NET– Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berurusan dengan Polisi bertambah, itu setelah dia diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Oknum PNS yang berdinas di kelurahan Romokalisari itu ditangkap, Jumat 11 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, berinisial, BY (49) yang tinggal di Perum Oasis Sememi Surabaya.
Ditangkapnya oknum pegawai negeri oleh anggota unit 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya tersebut dikenakan oleh AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba.
Daniel menyebut jika tersangka ini diamankan setelah anggotanya setelah mendalami informasi yang beredar di masyarakat yang menyebut jika oknum tersebut mempunyai kerja sampingan sebagai pengedar.
“Begitu didalami dan diselidiki hingga dilakukan penangkapan dan ditemukan puluhan pocket sabu siap edar,” jelas Daniel, Selasa (15/2/2022).
Daniel menjelaskan jika barang bukti yang ditemukan anggota tersebut diakui milik pelaku yang disembunyikan dalam rak almari di bagian dapur rumah yang ditinggali oleh tersangka.
“Dalam lemari dapur itu didapati 15 poket sabu dengan berat selurahnya 53,3 gram serta bungkusnya,” tambahnya.
Petugas juga menyita, 4 pak plastik klip, timbangan elektrik, sendok plastik, tas kresek merah dan HP.
Sementara, untuk penangkapan Daniel merinci kepada seputarindonesia saat kejadian sekirar pukul 19.00 WIB, dirumah Perum Oasis Sememi Surabaya petugas dipimpin Kanit 1 AKP Gananta berhasil mengamankan tersangka.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang tersebut diatas. Dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu didapat dengan cara diambil secara ranjau atas perintah bandarnya KH yang tinggal dalam Lapas.
“Dia (pelaku) meranjau didaerah Demak Surabaya sebanyak 50 gram, dan peran dari tersangka tersebut adalah sebagai perantara / kurir dan perbuatan tersebut dilakukan olehnya sejak bulan Januari tahun 2022,” imbuh Daniel.
Sementara, maksud tujuannya menjadi kurir Narkoba adalah untuk mendapatkan komisi uang sebesar Rp. 500.000, dari sang bandar.
Kini oknum PNS Kelurahan itu harus mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)