SURABAYA– Nekat, ojek online (Ojol) ini mau saja mengambil barang meski sudah tahu isinya apa dan membuatnya ditangkap Polisi.
Rupanya, isi paket yang diambilnya berisi Narkotika Jenis Sabu dan extacy. Dia dibekuk pada, Sabtu tanggal 17 September 2022, kurang lebih pukul 06.00 WIB, dalam kamar kos Jalan Tambak Segaran, Simokerto Kota Surabaya.
Ojol itu diketahui berinisial MFR (25) asal Jalan gadelsari Madya, Karangpoh, Tandes Surabaya. Ribuan pil ektacy serta ratusan gram sabu-sabu diamankan oleh petugas.
“Selain itu, kita juga mengamankan, 3 timbangan elektrik, 24 pak plastik klip, 2 plastik bekas bungkus sabu, 2 sekrop dari sedotan, kotak hitam dan mangkok dari plastik,” sebut AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (20/10/2022).
MFR diamankan, setelah pada, Sabtu 17 September 2022, kurang lebih pukul 06.00 WIB, polisi mendatangi kamar kos Tambak Segaran lalu dilakukan penangkapan terhadap Tersangka.
Dalam kamar kost itu ditemukan barang bukti berupa 3 butir Pil berwarna abu-abu diduga Extacy dalam laci kosmetik kamar kos yang diakui milik tersangka sendiri.
Kemudian petugas Polisi melakukan pengembangan. Pelaku mengaku menyimpan barang dalam Kos di Jalan Abdul Rahman Pabean Sedati Sidoarjo.
Disana, petugas kembali menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat ratusan gram serta ratusan pil ekstacy, sekrop dari sedotan, Uang upah dari penjualan sabu Sebesar Rp.3.360.000.
“Barang tersebut merupakan barang yang diakui milik HBB yang tinggal dalam salah satu Lapas. Total barang yang disita, sabu 246,66 gram dan Extacy 563 butir,” imbuh AKBP Daniel.
Tersangka MFR mengaku bahwa mendapatkan barang kiriman berupa sabu tersebut dari HBB pada Jumat, 02 September 2022 sekira pukul 15.00 Wib, dengan cara diranjau di Perumahan Jalan Bratang Surabaya yang awalnya sebanyak 1 Kilo.
Sedangkan barang extacy didapat lada Jumat, 09 September 2022 sekira pukul 16.00 Wib diranjau di daerah Bratang Surabaya yang awalnya sebanyak 1000 butir.
“Tersangka MFR mengaku bahwa menerima barang berupa Sabu dan Extacy itu untuk dikirim lagi ke pembeli dengan cara ranjau dan kebanyakan meranjau barang tersebut di daerah Juanda Sidoarjo dengan upah setiap Minggu sekitar Rp.1.500.000,” pungkas Daniel.
Polisi saat sudah menahan Ojol pemilik narkotika dua jenis itu dan akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)