Seputarindonesia.net II SURABAYA- Oknum Satpol PP Surabaya berinisial F ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Petinggi Satpol PP itu adalah penjual barang bukti (BB) sitaan di Gudang Jalan Tanjungsari Surabaya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Diketahui, barang bukti hasil sitaan yang sudah dijualnya mencapai senilai Rp500 juta.
Tersangka F, pada sekitar bulan Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jalan Tanjungsari.
Danang Suryo Wibowo Kepala Kejari Surabaya mengatakan,dugaannya, tersangka pada bulan Mei lalu menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban kepada pihak lain senilai sekitar Rp500 juta.
Pada saat kegiatan pengangkutan barang sitaan berlangsung, Eddy Christijanto Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seizinnya
“Akhirnya dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum. Serta diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022. Saat ini, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,” kata Danang, Kamis (14/7/2022).
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikabarkan sebelumnya, salah satu anggota Satpol PP Kota Surabaya diduga menjual barang hasil penertiban yang disimpan di gudang yang berada di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Dugaan temuan itu disampaikan oleh Perwakilan dari Komunitas Peduli Surabaya, Julianto yang mengatakan pihaknya selama ini telah memantau setiap kegiatan di gudang penyimpanan hasil sitaan Satpol PP tersebut.
“Dalam gudang itu, tersimpan sejumlah barang bukti seperti potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong serta barang hasil penertiban lainnya,” katanya.
Menurutnya, isinya dalam gudang itu seperti kayu, besi, dan kabel.” Karena itu, nilainya pasti besar kalau dirupiahkan,” tambah Julianto, Sabtu (04/06/2022).
Julianto menyebut, apabila dugaan tersebut benar maka hal ini mencederai profesi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ditambah lagi, pekerjaan itu memiliki pendapatan yang cukup besar.
Oleh karena itu, Julianto berharap agar permasalahan tersebut segera diusut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Bahkan bila diperlukan turut disertakan pihak kepolisian.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto membenarkan dugaan adanya salah satu petinggi yang menyalahi aturan dengan menjual barang bukti sitaan.
“Kasusnya masih kami selidiki dan didalami,” kata Eddy.
Eddy menambahkan, pihaknya saat ini sudah menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, ia masih belum bisa memberikan informasi secara rinci karena pihaknya tengah mendalami kasus itu.(*)