PAMEKASAN– Kasus pemerasan terhadap Mantan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan Pamekasan pada Senin (18/07/2022) sekitar pukul 22.00 Wib, pelakunya dibekuk Satreskrim Polres Pamekasan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pamekasan dibekuk bersamaan dengan seorang laki-laki yang mengaku sebagai wartawan media online di benarkan oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda M Kadarisman melalui WhatsApp pada, Selasa (19/07/2022).
Penangkapan tersebut, Ipda M Kadarisman menjelaskan, keduanya diduga terlibat kasus pemerasan terhadap mantan Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
“Korban pemerasan atas nama Saridah 40 tahun adalah mantan PAW Kepala Desa Tanjung, di Kecamatan Pegantenan,” jelasnya.
Sementara oknum ASN yang diduga terlibat dugaan pemerasan tersebut berinisial ASB (50) merupakan warga Kecamatan Pegantenan, dan seorang laki-laki yang mengaku sebagai wartawan online inisal MS (38) warga asal Kecamatan Batumarmar.
“Keduanya resmi ditahan setelah diperiksa beberapa jam pada Senin (18/07/2022),” tambahnya.
Dugaan pemerasan berawal saat Saridah melaporkan ke Polisi jika telah diperas. Karena keduanya cukup bukti lalu dilakukan penahanan sekaligus menjadi tersangka.
Kedua tersangka diduga terlibat pemerasan terhadap korban Saridah. Tersangka ASB berperan sebagai perantara, sementara Tersangka MS mengaku sebagai wartawan online yang memuat berita tentang kasus Dana Desa (DD) di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan.
Sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp 80 juta untuk menghapus berita yang sudah terbit di media online, lalu korban tidak menyanggupi dan meminta uang Rp 60 juta. Namun korban juga tidak menyanggupi nilai tersebut.
“Akhirnya, korban bersama mereka deal Rp 30 juta dan janjian di salah satu cafe di Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Kecamatan Palengaan sekitar pukul 20. 42. Mereka sepakat dibayar DP sebesar Rp 4 juta,” tambahnya.
Lalu, korban melaporkan pemerasan kepada polisi. Mendengar laporan tersebut akhirnya polisi bergerak cepat menangkap ke dua orang dan diperiksa.
Saat ini, kedua orang tersebut diamankan di Mapolres beserta barang bukti (BB) uang sebanyak Rp 4 juta beserta Handphone Samsung dan Handphone Iphone 7 plus dari kedua tersangka.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 sub Pasal 369 ayat 1 sub 378 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun kurungan penjara.(hn)