PAMEKASAN – Dalam pelaksanaan Operasi pekat Semeru 2023 mulai tanggal 17 hingga 28 Maret 2023 dan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Polres Pamekasan beserta jajarannya telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 37 kasus dengan 40 tersangka.
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana mengungkapkan, secara rinci dengan jelas tindak kejahatan yang berhasil diungkapkan selama melakukan operasi pekat Semeru 2023 dan KRYD.
“Selama 12 pihaknya telah melakukan operasi pekat Semeru 2023 dan dilanjutkan dengan KRYD Polres Pamekasan berhasil ungkap sebanyak 37 kasus dengan 40 tersangka yang berhasil diamankan kasus Premanisme diungkap 9 kasus dengan 9 tersangka, Prostitusi 1 Kasus dengan 1 tersangka, Judi 6 kasus dengan 6 tersangka, miras 13 kasus dengan 15 tersangka, handak 2 kasus dengan 2 tersangka, narkoba 3 kasus dengan 4 tersangka, curanmor 1 kasus dengan 1 tersangka, Curat 1 kasus dengan 1 tersangka, pemerkosaan dengan 1 tersangka dan knalpot brong 13 tilang dan 17 STP Gakkum,” katanya, Selasa (18/4/2023).
Masih kata Orang nomor satu di wilayah hukum Polres Pamekasan ini menjelaskan dalam giat tersebut terdapat barang bukti sitaan dari masing-masing kasus dengan rincian, Uang tunai Rp. 25.000 dan 5 bilah Sajam jenis pisau, prostitusi berupa Uang tunai Rp. 200.000, judi berupa Uang tunai Rp. 28.000, buku rekapan dan 6 buah HP berbagai merk.
Sedangkan, kasus Miras barang bukti yang berhasil disita berupa ±513 Liter / 861 botol Adapun jenis Jenis Miras adalah Singaraja, kolesom, anggur merah, anggur kolesom, anggur Gold, anggur putih, ice land, apidixi, bir bintang, guinness, vodka, Pejantan Tangguh dan arak bali, Handak 1 plastik serbuk mesiu dan perlengkapan handak lainnya seperri kabel, gunting, paralon, isolasi.
“Dari kasus Narkoba berhasil diamankan berupa sabu 2,56 gram ,4,19 gram dan 4 (empat) butir pil/tablet warna putih dengan logo “Y”, Curanmor 1 unit sepeda motor honda beat Nopol M-3622-BR dan Knalpot Brong barang bukti 30 unit Knalpot Brong,”tambahnya AKBP Satria.
Ops Pekat Semeru dan KRYD ini
mengedepankan pada kegiatan penegakan hukum yang didukung kegiatan Intelijen dan kegiatan penindakan.
“Kegiatan ini rutin dilakukan tiap tahunnya sebagai bentuk penanggulangan kejahatan premanisme, prostitusi dan pornografi (baik secara konvensional maupun online), judi konvensional dan judi online, Handak, petasan/mercon/kembang api/kembang api, penyalahgunaan Narkoba dan Miras ilegal yang meresahkan masyarakat guna cipta kondisi kamtibmas di wilayah Kab Pamekasan menjelang dan selama Ramadhan 1444 H/2023,” tukasnya.
Tampak Kapolres Pamekasan AKBP Satria, Dandim 0826/Pamekasan Letkil Inf Ubaydillah dan Wakil Bupati Pamekasan RB Fattah Jasin memotong barang bukti berupa knalpot brong dengan menggunakan alat pemotong dan pemusnahan miras. (hen)