PAMEKASAN– Upaya pemberantas rokok ilegal terus di galakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan dengan melibatkan Bea Cukai Madura, Disperindag, Perekonomian, Polres dan TNI.
“Kegiatan operasi rokok ilegal ini merupakan kegiatan deteksi dini yang rutin kita bersama antara Bea Cukai Madura dengan pihak Pemerintah daerah dan Anggota Penegak Hukum (APH),” Kata Tesar Pratama pada media ini.
Tesar Pratama yang merupakan Humas Bea Cukai Madura saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (09/11/2022) mengatakan, Untuk Kabupaten Pamekasan sendiri pelaksanaan Operasi ini dimulai dari tanggal 29 November 2022 sampai sekarang ini.
” Dalam operasi ini, jadwalnya kami acak yang pastinya rute dan harinya berubah dan tidak sesuai dengan jadwal yang sebelumnya, untuk itu sampai sekarang deteksi dini belum selesai ki laksanakan,” ungkap Tesar.
Sementara untuk dana operasi rokok ilegal ini memakan dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022. Sebelumnya juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak pihak pemerintah daerah mengenai jenis dan bentuk rokok ilegal.
Dalam Operasi tersebut, sasarannya untuk 189 Desa di Kabupaten Pamekasan yang di bagi 5 Tim dengan kapasitas warung dan toko. Untuk hasil dari operasi rokok ilegal masih didapatkan yang menjual rokok ilegal.
” Selain itu Tim Gabungan memberikan edukasi kepada pemilik warung san toko saat kedapatan menjual rokok ilegal, dan menyita rokok tersebut sebagai barang bukti dan memberikan berita acara penindakan,” tegasnya.
Tak hanya edukasi dan berita acara penindakan kepada pemilik toko dan warung, pihaknya juga memberikan surat pernyataan bahwa tidak akan menjual rokok ilegal lagi. Hingga saat ini hasil dari operasi rokok ilegal masih belum dirinci berapa banyak rokok yang telah di jadikan Barang Bukti (BB).
Dengan adanya operasi rokok ilegal ini diharapkan masyarakat dapat memahami kalau rokok ilegal dilarang oleh pemerintah dan dapat merugikan negara, dan akan mendapatkan sanksi dan pidana apabila masih melakukan pengedarannya.(hn/iffah)