Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Opsnal Sakera Sakti Mengamankan 2 Pelaku dan 3.768 Petasan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Opsnal Sakera Sakti Mengamankan 2 Pelaku dan 3.768 Petasan
DaerahTNI Polri

Opsnal Sakera Sakti Mengamankan 2 Pelaku dan 3.768 Petasan

admin 4 years ago 51 Views
Kapolres Pamekasan mengelar konperensi pers ungkap lasus bahan peledak

Seputarindonesia.net II PAMEKASAN – Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto,. didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Ipda Kadarisman menggelar Konperensi Pers ungkap kasus bahan peledak atau serbuk petasan di wilayah Hukum Polres Pamekasan.

Dalam giat Konperensi Pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jum’at (29/4/2022). Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, bahwa Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) Orang Pelaku, yang diduga Membuat, menerima, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu bahan peledak tanpa Ijin.

Kedua orang pelaku tersebut inisial S. E. (51),warga Dsn. Sentol Tengah Ds. Sentol Kec. Pademawu Kab. Pamekasan dan pelaku inisial S. A. (28) warga Dsn Sentol Selatan Ds. Sentol Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.

Kapolres Pamekasan menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mana dari informasi tersebut Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan pada hari Kamis (28/4) sekitar pukul 23.00 wib ke salah satu rumah pelaku inisial S.E di Dsn. Sentol Tengah Ds. Sentol Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.

Dari hasil penggerebekan tersebut petugas mendapati Barang bukti antara lain : 2.056 (dua ribu lima puluh enam) Petasan Siap Ledak berbentuk Silinder berukuran Panjang 7 (tujuh) Cm dengan diameter 2 cm, 662 (enam ratus enam puluh dua) Petasan Siap Ledak Berbentuk silinder berukuran 11 (sebelas) cm dengan diamet 3 cm, 7 (tujuh) Petasan rentengan Panjang 5 (lima) meter dengan beberapa jenis petasan setiap renteng berisikan petasan ukuran kecil, besar dan sangat besar dengan diameter 2 Cm, 3 cm, 4 Cm, 7 Cm dan setiap renteng berisikan 150 (seratus lumapuluh) Petasan, 105 (seratus lima) Gulungan kertas berbentuk Silinder dengan Panjang 16 (enam belas) Cm tanpa Mesiu dengan Diameter 7 cm, 60 (enam Puluh) ulungan kertas berbentuk Silinder dengan Panjang 11 (sebelas) Cm tanpa Mesiu dengan diameter 2 cm, 1 (satu) gulung Sumbu kecil dengan Panjang 72 (tujuh puluh dua) Meter, 7 (tujuh) buah Sumbu Besar dengan ukuran 5 Meter, 1 (satu) buah Plat Besi, 2 (dua) Buah Kertas gulung besar, 1 (satu) Buah Kertas Gulung Kecil, 1 (satu) buah Lem Rajawali, 1 (satu) buah timba besar, Bubuk Mesiu dengan berat 600 Gram, 29 (dua puluh Sembilan) buah Bambu Untuk menggulung kertas, 1 (satu) buah Cater.

Ksatria Bela Negara Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya atas Pertumbuhan Ekonomi 5,04%
Dukungan Lembaga Bela Negara untuk Prabowo: Kelembagaan Ksatria Bela Negara Siap Dilibatkan dalam Pemberantasan Korupsi
Relawan Pilar 08: Sidak Armuji Diduga Bawa BBM dari Luar SPBU Serangan ke Pemerintahan Prabowo
Merasa Jadi Korban Kriminalisasi, Ketua Balerakyat Nusantara Ajukan Perlindungan ke LPSK
Dukung Program Presiden, Kapolres Probolinggo Kota Ground Breaking Sentra Gizi Gratis

“ Dari keterangan tersangka yang diamankan, bahwa kesemua petasan tersebut adalah hasil buatan Pelaku S.A. bersama dengan Pelaku S. E, Pelaku B.H (DPO) dan Pelaku S.N.(DPO). Dari penjelasan Pelaku, Petasan tersebut dibuatnya dengan menggunakan Obat Mesiu yang dibelinya melalui Online di Facebook, Pelaku juga menerangkan bahwa Petasan tersebut dibuatnya untuk menyambut Hari raya Idul Fitri “, Jelas AKBP Rogib Triyanto

Kedua pelaku S.A. dan S. E. beserta Barang bukti tersebut di bawa ke Satreskrim Polres pamekasan guna Proses Penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Drt No. 12 Tahun 1951 “Barang siapa Membuat, menerima Menguasai, Membawa Mempunyai Persediaan Padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu bahan peledak tanpa Ijin“ dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara dua puluh tahun. (Hen/Ri)

admin April 29, 2022
Previous Article Forkopimda Jatim Pastikan Pos Pam dan Pos Yan di Rest Area Berjalan Lanca
Next Article Sejumlah ASN Pemkab Bojonegoro Akhirnya Cair Sebelum Lebaran

Berita Lainnya

Ksatria Bela Negara Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya atas Pertumbuhan Ekonomi 5,04%

5 days ago

Dukungan Lembaga Bela Negara untuk Prabowo: Kelembagaan Ksatria Bela Negara Siap Dilibatkan dalam Pemberantasan Korupsi

1 week ago

Relawan Pilar 08: Sidak Armuji Diduga Bawa BBM dari Luar SPBU Serangan ke Pemerintahan Prabowo

1 week ago

Merasa Jadi Korban Kriminalisasi, Ketua Balerakyat Nusantara Ajukan Perlindungan ke LPSK

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?