SURABAYA– Menggunakan ketapel, Barta Bima Rachmawan berusaha menyelundupkan narkotika ke Lapas Pemuda Madiun. Namun aksi itu dipergoki petugas Lapas. Warga Desa Pulerejo, Madiun itu berhasil dilumpuhkan setelah upaya pelariannya digagalkan petugas dengan menabrakkan gerobak sampah.
“Pelaku melakukannya pada Senin siang (8/8/2022), sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Selasa (9/8/2022).
Zaeroji menjelaskan bahwa Barta melancarkan aksinya dari sekitar rumah dinas pegawai yang berada di belakang lapas. Karena gelagat yang mencurigakan, Lukman, salah seorang petugas yang saat itu sedang bertugas di luar lapas menegur Barta.
Namun, bukannya berhenti, Barta malah mencoba kabur menggunakan motor. Mendengar teriakan Lukman, Zafero yang merupakan petugas Lapas Pemuda Madiun yang sedang bertugas melakukan pengawalan bereaksi. Saat itu, Zafero sedang mengawal narapidana yang mengikuti program asimilasi kebersihan sekitar lapas.
“Saat itu Zafero bereaksi dengan menabrakkan gerobak sampah yang ada disampingnya,” ujar Zaeroji.
Barta pun terjatuh dari motor berwarna merah yang dikendarainya. Petugas langsung membekuk Barta dan menyita barang bukti berupa ketapel yang dibawanya. Tak sampai di situ, petugas lalu mengecek barang yang dilempar oleh Barta.
“Dia mengaku dan memberikan ciri-ciri bahwa barang yang dilemparnya dibungkus plastik berwarna ungu,” terang Zaeroji.
Petugaspun bergerak untuk memastikan barang yang dilempar Barta menggunakan ketapel. Perlu waktu hingga 2,5 jam untuk menemukan barang tersebut di sekitar area gereja dalam lapas. “Barang yang dilempar baru ditemukan sekitar pukul 13.30 WIB di bawah pohon pisang di dekat Gereja Lapas,” ujar Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova.
Nova menjelaskan, pihaknya lalu melakukan sinergi bersama pihak Satreskoba Polresta Madiun. Kasat Reskoba AKP Eka Supriyadi kemudian datang ke lapas dan bersama sama memeriksa bungkusan hasil lemparan tersebut. Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan, dari bungkusan tersebut di dalamnya berisi barang yang di duga Narkoba jenis sabu-sabu. “Dalam bungkusan tersebut berisi barang yang diduga narkotika berupa satu paket Sabu sabu seberat 0,67 gr dibungkus plastik warna ungu beserta pemberat batu,”pungkas Nova.(*)