Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Palsukan Ahli Waris Seorang ASN di Jember Menjadi Tersangka
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Palsukan Ahli Waris Seorang ASN di Jember Menjadi Tersangka
DaerahKriminal

Palsukan Ahli Waris Seorang ASN di Jember Menjadi Tersangka

Mas Rio 3 years ago 349 Views

JEMBER– Seorang ASN aktif di Bapenda Jember menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan ahli waris. Pegawai perempuan berinisial N tersebut tidak ditahan. Meski demikian harus menjalani wajib lapor ke unit tindak pidana tertentu (Tipidter) satreskrim polres Jember, sejak Senin malam kemarin (24/10/2022).

Kanit Pidter Satreskrim Polres Jember Ipda Adi Atmaja Mahardika mengatakan, perkara yang menyeret perempuan inisial N itu berawal dari pelapor atas nama Yoyok Wasito Hadi Siswoyo, salah seorang anak mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo.

Dalam surat keterangan ahli waris, nama Yoyok sebagai anak dari Almarhum Samsul Hadi Siswoyo tidak tercantum sebagai penerima aset warisan mantan bupati yang meninggal dunia pada tahun 2016 tersebut. Akibatnya Yoyok tidak menerima harta waris, meskipun pengadilan telah menetapkannya sebagai penerima waris.

“Padahal sudah sah melalui putusan pengadilan, pelapor adalah penerima yang sah,” katanya.

Pasca serangkaian proses penyelidikan, akhirnya penyidik Polres Jember menetapkan inisial N sebagai tersangka pemalsuan surat keterangan ahli waris. Tersangka N telah terbukti melakukan tindak pidana demi melancarkan aksinya menerima aset milik peninggalan Samsul Hadi Siswoyo yang semasa hidupnya akrab dipanggil Abah Samsul.

Surabaya Incar 200 Medali Emas di Porprov IX 2025, Wali Kota Eri Cahyadi Lepas 1228 Atlet
Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan
Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi
Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada
Sidak 800 Tempat Usaha, Wali Kota Eri Cahyadi Pimpin Pemberantasan Jukir Liar

“Hasil BAP dari kepolisian, bahwa tersangka yang mengurus surat keterangan pemalsuan tersebut, dan namanya tercantum dalam penerima ahli waris,” paparnya.

Menurut Adi pemalsuan keterangan ahli waris yang dilakukan inisial N itu meliputi seluruh aset harta benda peninggalan Abah Samsul . Mulai aset yang ada di Jember, bahkan juga yang di luar kota. “Sementara ini, kami masih dalami lagi dimana saja titik harta benda itu,” terang Adi.

Dijelaskan pula bahwa status N bukanlah anak, melainkan keponakan dari Ima yang tidak lain adalah istri Abah Samsul. Meski demikian pihak kepolisian juga masih belum menjelaskan secara detail terkait motif pemalsuan keterangan tersebut.

“Sementara masih satu tersangka, selebihnya masih kami dalami lagi,” tambahnya.

Pasca penetapan tersangka, N harus menjalani wajib lapor oleh pihak kepolisian. Dengan catatan berkunjung ke Mapolres Jember sesuai jadwal yang telah ditentukan.

 

 

TAGGED: Bupatijember, Jember
Mas Rio October 25, 2022
Previous Article Pemkab Bojonegoro dan Perhutani, Bangun Jalan Beton di Desa Kawasan Hutan
Next Article Gus Miftah Hadir di Bojonegoro, Ajak Umat Jaga Kerukunan

Berita Lainnya

Surabaya Incar 200 Medali Emas di Porprov IX 2025, Wali Kota Eri Cahyadi Lepas 1228 Atlet

20 mins ago

Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan

2 days ago

Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi

2 days ago

Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?