Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Panpel Arema FC Abdul Haris Dan Security Officer Suko Sutrisno Dituntut 6, 8 Tahun
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Panpel Arema FC Abdul Haris Dan Security Officer Suko Sutrisno Dituntut 6, 8 Tahun
HukumKriminalTNI Polri

Panpel Arema FC Abdul Haris Dan Security Officer Suko Sutrisno Dituntut 6, 8 Tahun

admin 3 years ago 739 Views
Sidang Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

SURABAYA – Terdakwa Tragedi Kanjuruhan dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara. Jaksa menilai terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno bersalah karena kealpaan yang menyebabkan meninggal dunia atau luka-luka.

Sidang pembacaan tuntutan digelar sekitar pukul 20.50 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tampak Haris hadir dengan memakai kemeja putih motif garis-garis dan celana hitam.

“Menuntut supaya ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Abdul Haris terbukti bersalah,” kata jaksa Hari Basuki saat membacakan tuntutan di PN Surabaya, Jumat (3/2/2023)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Haris dengan pidana penjara 6 tahun 8 bulan,” imbuhnya.

Abdul Haris adalah Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. Ia kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pasca Tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 orang.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Didukung Dahlan Iskan, Hariyanto Resmi Maju Calon Ketua Umum DPN PERADI di Munas IV

Selain Haris terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno petugas security officer yang juga sama dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359 yang menyebabkan meninggal dunia atau luka-luka karena kealpaan.

Sedangkan Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum di menjalani sidang.

Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Kejadian ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3. Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.(*)

TAGGED: kanjuruhan, Sidangkanjuruhan
admin February 5, 2023
Previous Article Tarik Paksa HP, Jambret ini Dibekuk Korban dan Polisi
Next Article Santri Abah Ganjar Merajut Silaturahmi Bersama Santri dan Ulama di Daerah Tapal Kuda

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

7 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?