Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pantau Kadar Gas Buang, Pemkot Surabaya Uji Emisi Kendaraan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Otomotif > Pantau Kadar Gas Buang, Pemkot Surabaya Uji Emisi Kendaraan
OtomotifPemerintahanTeknologi

Pantau Kadar Gas Buang, Pemkot Surabaya Uji Emisi Kendaraan

Irman 2 years ago 20 Views
Pemkot Surabaya Uji Emisi Kendaraan

SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar sosialisasi kepada pengendara sekaligus uji emisi kendaraan bermotor, di frontage sisi barat Jalan Ahmad Yani, Rabu (23/8/2023). Sosialisasi dan uji emisi kali ini, Dishub Kota Surabaya turut dibantu oleh jajaran Satlantas Polrestabes Kota Surabaya.

Tujuan sosialisasi dan uji ambang batas emisi kali ini untuk memantau kadar gas buang yang dihasilkan mesin kendaraan bermotor di Kota Surabaya. Disamping itu, juga untuk mengingatkan para pengendara supaya melakukan pengecekan mesin kendaraan secara berkala.

Sub Koordinator Pengawas dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Surabaya Soe Priyo Utomo mengatakan, uji emisi kali ini menyasar kendaraan angkutan orang hingga barang. Mulai dari mobil pribadi, pick up, mikrolet, bus, hingga truk, baik itu berbahan bakar bensin maupun solar.

Priyo menjelaskan, sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, kendaraan bahan bakar bensin dan solar memiliki parameter yang berbeda. Kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin buatan kurang dari tahun 2007, parameter karbon monoksidanya (CO) harus di bawah 4,5 persen dengan hidrokarbon (Hc) 1200 ppm. Sedangkan untuk kendaraan bahan bakar bensin buatan lebih dari tahun 2007, CO yang dihasilkan harus di bawah 1,5 persen dengan Hc 200 ppm.

Sedangkan untuk kendaraan bahan bakar solar, parameternya dilihat dari jenis dan beban kendaraannya. Untuk kendaraan bermesin diesel di bawah kapasitas 3,500 ton buatan tahun 2010 ke bawah, ambang batas emisi yang dihasilkan adalah CO 70 persen. Sedangkan kendaraan berkapasitas di atas 3,500 ton buatan di atas tahun 2010, ambang batasnya 50 persen.

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Pemkot Surabaya Gelar Job Fair & Edu Fair 2025, Ratusan Lowongan Siap Serap Pengangguran dan Atasi Kemiskinan
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Dari Kampung Anak Negeri, LPA Jatim: Surabaya Bisa Jadi Pelopor Perlindungan Anak Berbasis Komunitas
Pemkot Surabaya Gelar Walikota Fishing Championship Meriahkan HJKS ke-732, Total Hadiah Capai Rp 600 Juta

“Ketika ada kendaraan yang emisinya tidak sesuai dengan aturan, ada teguran presisi dari kami dan Satlantas Polrestabes. Tegurannya, pengemudi harus memperbaiki kendaraanya dengan jangka waktu seminggu, jadi belum ada sanksi tilang, sementara ini imbauan saja,” kata Priyo.

Priyo menyebutkan, sosialisasi dan uji emisi ini sudah biasa dilakukan oleh pemkot untuk mencegah adanya pencemaran polusi udara di Kota Surabaya. Biasanya, pemkot menggelar 4 kali uji emisi kendaraan di lokasi berbeda secara masif dan acak dalam sebulan. “Tak hanya 4 kali dalam sebulan, ke depannya kami juga akan melakukan uji emisi rutin sebanyak 8 kali selama sebulan,” sebut Priyo.

Uji emisi pada hari ini ada 12 kendaraan yang terjaring, mulai dari kendaraan kendaraan pribadi, angkutan barang dan penumpang. Bahkan, kendaraan instansi pemerintahan juga tak luput dari pengecekan emisi gas buang. Dari 12 kendaraan tersebut, 2 diantaranya dinyatakan melebihi ambang batas emisi.

“Yang pertama tadi ada mobil pick up buatan tahun 2017, setelah kita uji emisinya sebanyak tiga kali secara bertahap, nilainya kita ambil rata-rata, hasilnya 84 persen. Tidak sesuai parameter yang ditentukan,” terangnya.

Selain mobil pick up, ia menambahkan, ada kendaraan bus antar kota yang tidak sesuai dengan ambang batas emisi gas buang. Setelah diambil rata-rata 3 kali pengujian, diketahui bus berplat nomor luar Kota Surabaya itu ambang batas gas buangnya melebihi 10 persen dari batas maksimal 70 persen.

“Waktu kita uji ambang batasnya rata-rata 80 persen, jadi melebihi 10 persen. Oleh karena itu, pengemudi atau pemilik kami imbau untuk merawat mesinnya, mulai dari servis hingga penggantian oli secara rutin,” imbuhnya.

Dari 12 kendaraan yang terjaring uji emisi, hanya ada 2 kendaraan yang dinyatakan tidak lolos. Oleh karena itu, pemkot mengimbau kepada pengendara tersebut untuk melakukan pengecekan rutin mesin kendaraannya. “Dua kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi itu, berplat nomor luar Kota Surabaya. Dua-duanya berbahan bakar solar,” pungkasnya. (irm)

TAGGED: Pemkot Surabaya
Irman August 23, 2023
Previous Article Berpartisipasi Gerakkan Ekonomi, UMKM Surabaya Kini Hadir di Theater Rasa Food Court ASEEC Unair
Next Article Bupati Sampang Hadiri Langsung Pelantikan Anggota PAW PPP
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

7 hours ago

Pemkot Surabaya Gelar Job Fair & Edu Fair 2025, Ratusan Lowongan Siap Serap Pengangguran dan Atasi Kemiskinan

7 hours ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

7 hours ago

Dari Kampung Anak Negeri, LPA Jatim: Surabaya Bisa Jadi Pelopor Perlindungan Anak Berbasis Komunitas

7 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?