Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pasutri di Surabaya Pilih Mendekam dalam Penjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Pasutri di Surabaya Pilih Mendekam dalam Penjara
KriminalPeristiwaTNI Polri

Pasutri di Surabaya Pilih Mendekam dalam Penjara

admin 3 years ago 777 Views

SURABAYA– Pasangan suami istri (Pasutri) di Surabaya dibekuk karena kasus narkotika. Sang istri mengikuti ajakan suami sirih untuk menjual dua jenis narkotika sekaligus di wilayah kota Surabaya hingga akhirnya diamankan oleh Surabaya di jalan Lebo agung Surabaya.

Tersangkanya, HBP (28) laki-laki asal Jalan Pandigiling Surabaya dan ATN (25) Perempuan asal Jalan Bogen Surabaya.

Pasutri tersebut tak menyangka jika gerak-gerik yang dilakukannya selama ini sudah dipantau oleh anggota, hingga akhirnya membekuk keduanya dalam salah satu rumah dilokasi kejadian.

Dari keduanya diamankan barang bukti, 16 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 15,4 gram, 1 bungkus plastik berisi Pil warna coklat dengan logo Gucci yang diduga Extacy sebanyak 4 butir dengan berat total 1,52 gram.

Diamankan juga, timbangan elektrik, 3 bungkus plastik klip, 2 Skrop Plastik, Kotak warna hitam, 3 HP, dan Uang tunai sejumlah Rp. 280.000.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan penangkapan pasutri itu. Keduanya diamankan, pada Kamis 8 Desember 2022 sekira pukul 11.00 wib di Jalan Lebo agung Surabaya.

“Dilokasi penangkapan, pada saat Petugas kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui milik keduanya,” kata AKBP Daniel, Rabu (11/1/2023).

Dari hasil Interogasi, Pasangan sirih ini menerangkan bahwa memperoleh Narkotika jenis sabu dan Extacy tersebut dengan cara membeli kepada kepada Cak Endut (DPO).

Barang haram itu didapatkan pada, Rabu 7 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 Wib yang ranjau di Jalan Tuwowo Surabaya. Saat itu meranjau sebanyak 20 gram dengan harga Rp. 900.000. Sedangkan narkotika jenis Extacy dengan dibeli Rp. 270.000 per butir.

“Keduanya lalu memecah dan membagi narkotika jenis sabu tersebut ke bungkus kecil dengan ukuran 1 gram yang kemudian dijual dengan harga Rp. 1.000.000 per bungkus dan Extacy dijual harga Rp. 300.000 per butir,” pungkas Daniel.

Keduanya kini dipenjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, kurirsabu, Pengedar, polrestabessurabaya
admin January 11, 2023
Previous Article Seniman Reog dan Jaranan Jagong Bareng Bupati Ana
Next Article Penjual BBM Subsidi Diganjar 9 bulan Penjara, Mobil Dikembalikan

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

18 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

6 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?