Seputarindonesia.net II SURABAYA –Pasangan Suami istri (Pasutri) Totok Iriyanto dan Arista Devi Saputri diputus bersalah dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya adalah calo penipuan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Majelis Khusaini membacakan putusan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana dan menjatuhkan Pidana Penjara terhadap para terdakwa, masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan.
“Terhadap para terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Khusaini, Senin (23/05/2022) di ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan.” Saya terima yang mulia,” kata terdakwa.
Sekedar diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, Totok Iriyanto yang merupakan ASN yang berdinas di Kecamatan Krembangan dengan Jabatan Kasi Pembangunan, pada bulan Juni 2021 kedua terdakwa (Pasutri) menawarkan kepada saksi Edward untuk menjadi ASN dengan rangkaian kata-kata bohong.
Pelaku mengatakan, bahwa Terdakwa I bertugas di Dispora Pemkot Surabaya dapat membantu menjadi ASN tanpa tes dengan cara seolah-olah mutasi dari ASN Jakarta ke ASN Surabaya, selanjutnya untuk meyakinkan saksi Edward Terdakwa II mengaku sebagai anak tiri dari menteri Dalam Negeri (Tito Karnivian).
Selanjutnya saksi Edward tertarik dan sejak tanggal 19 Agustus 2021 Terdakwa I dan Terdakwa II mengatakan kepada saksi Edward apabila telah menjadi ASN.
Atas adanya permintaan tersebut saksi Edward datang kerumah Terdakwa I di Perum Green Land Blok C No. 11 Kecamatan Pakal Surabaya dan menyampaikan keinginan saksi Fadjar Sukmawidjaya agar bisa menjadi ASN seperti saksi Edward. Selanjutnya Terdakwa 1 meminta saksi Edward sebagai perantara antara saksi Fadjar Sukmawidjaya dan Terdakwa I.
Kemudian Terdakwa I meminta uang sejumlah Rp. 180 juta sebagai persyaratan dan melengkapi syarat administrasi seperti fotokopi ijazah sekolah dari SD sampai dengan SMA, fotokopi KTP dan fotokopi KK, Surat Keterangan Sehat dan Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 8 lembar.
Pada tanggal 6 September 2021 saksi Fadjar Sukmawidjaya menyerahkan kelengkapan administrasi serta uang tunai sejumlah Rp. 110 juta kepada Terdakwa I melalui saksi Edward kemudian oleh saksi Edward diserahkan kepada Terdakwa I dan pada tanggal 13 September 2021 saksi Fadjar Sukmawidjaya kembali menyerahkan uang sejumlah Rp. 70.000.000,- kepada Terdakwa I melalui saksi Edward kemudian oleh saksi Edward diserahkan kepada Terdakwa I, sehingga total uang yang diterima oleh para terdakwa adalah sebesar Rp. 180 juta.
Atas pembayaran tersebut saksi Fadjar Sukmawidjaya menerima kwitansi sebagai bukti tanda terima uang, dalam kwitansi tersebut tertera Untuk pembayaran seleksi penerimaan ASN di Pemkot Surabaya yang akan dikembalikan secara penuh apabila yang bersangkutan tidak lolos seleksi dengan tanda tangan terdakwa.
Hingga pada tanggal 21 Oktober 2021 bertempat di restoran Nur Pasifik Jl. Adityawarman Surabaya Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menemui saksi Fadjar Sukmawidjaya dan meminta agar bersabar menunggu pelantian dan SK sudah ada di BKD Surabaya, atas perkataan tersebut saksi Fadjar Sukmawidjaya percaya.
Pada tanggal 31 Oktober 2021 bertempat di rumah makan special Belut Surabaya Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menemui saksi Fadjar Sukmawidjaya dan menyampaikan apabila sampai Bulan Desember 2021 saksi Fadjar Sukmawidjaya belum dilantik menjadi ASN maka seluruh uang milik saksi Fadjar Sukmawidjaya akan dikembalikan.
Untuk semakin menyakinkan saksi Fadjar Sukmawidjaya, Terdakwa I dan Terdakwa II menyampaikan apabila pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 03 November 2021 dan meminta saksi Fadjar Sukmawidjaya untuk membuka rekening di Bank Jatim.
Namun pada tanggal 03 November 2021 saksi Fadjar Sukmawidjaya tidak pernah dilantik menjadi ASN golongan IIC dengan jabatan Kepala Seksi di Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Surabaya. Kemudian untuk mengelabui saksi Fadjar Sukmawidjaya seolah-olah saksi Fadjar Sukmawidjaya menerima gaji sebagai ASN maka pada tanggal 09 November 2021 Terdakwa I dan Terdakwa II mengirim uang sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta) rupiah ke rekening Bank Jatim an. Fadjar Sukmawidjaya No.rek. 0382327691 dan mengatakan apabila gaji tersebut dari Pemkot Surabaya.
Sehingga saksi Fadjar Sukmawidjaya percaya. Namun sampai bulan Desember 2021 saksi Fadjar Sukmawidjaya tidak menerima SK pengangkatan ASN yang dijanjikan keluar bulan Desember 2021, dikarenakan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dapat membantu menjadikan saksi Fadjar Sukmawidjaya menjadi ASN, selain itu nomor telepon WhatsApp 081336488xxx bukanlah milik saksi Mia Santi Dewi. Sedangkan uang yang telah diserahkan oleh saksi Fadjar Sukmawidjaya tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
Atas Perbuatannya JPU Diah Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, mendakwa para terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 tahun. (Eko/Ri).
Editor/Publisher: Bairi.