Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pasutri ini Bisa Berangkatkan TKW Tanpa Identitas ke Timur Tengah
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Pasutri ini Bisa Berangkatkan TKW Tanpa Identitas ke Timur Tengah
KriminalPeristiwaTeknologi

Pasutri ini Bisa Berangkatkan TKW Tanpa Identitas ke Timur Tengah

admin 2 years ago 736 Views
Pasutri yang ditangkap Polda Jatim, Penyalur TKW

SURABAYA– Tiga orang diamankan Polda Jatim dua diantaranya pasangan suami istri (Pasutri) terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang Pada, Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 05.00 WIB, di Dsn. Tenggalek Ds. Sukorejo Kec. Kunir Kab. Lumajang.

Tersangka inisial H (39) asal Segala Anyar Kec. Pujut Kab. Lombok NTB, LJS (47) perempuan asal Segala Anyar Kec. Pujut Kab. Lombok NTB dan SR alias INS (50) asal Pondok Kopi, Duren Sawi Kota Jakarta Timur.

Para Tersangkannya ini, kepada korban mengiming-imingi untuk kerja ke Timur Tengah, tanpa ada biaya, tanpa pelatihan dan langsung bisa berangkat. Ada sebanyak 16 korban yang termakan bujuk rayu pelaku.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, petugas Polda Jatim dan Polres Lumajang yang mendapatkan infomasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penampungan TKI ilegal di Ds. Sukorejo Kec. Kunir Kab. Lumajang, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapatkan rumah milik Tersangka H dan LJS, digunakan untuk menampung atau sebagai tempat transit calon TKI.

Mereka akan berangkat ke Timur Tengah tanpa adanya dokumen persyaratan yang lengkap. Setelah ditangkap selanjutnya para calon TKI beserta Tersangka H, Tersangka LJS dan SR alias INS dibawa ke Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi
Pariwisata Indonesia Bangkit, Paper.id dan Garuda Indonesia Sinergi Dorong Digitalisasi Travel Agent
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

Tersangka H ini, kenal dengan tersangka SR alias INS sejak bulan Mei 2022 dan melakukan kerjasama pengiriman calon TKI ke Timur Tengah, serta sebelumnya sudah memberangkatkan 6 (enam) TKI.

“Bersama Tersangka LJS yang merupakan istrinya bertugas sebagai sponsor yang menyediakan akomodasi dan transportasi para TKI dari wilayah Lombok,” tambah Kapolda.

Sementara, dalam melengkapi dokumen calon TKI, tersangka hanya memfoto biodata dan mengirim ke Tersangka SR alias INS via WA untuk mendapatkan respon dapat di proses atau tidak.

Tersangka LJS, hasil kerjasama dengan Tersangka SR alias INS, yang bersangkutan mendapatkan keuntungan antara Rp 2.000.000, – Rp 5.000.000, perorang yang dapat diberangkatkan.

LJS juga bertugas mencari calon TKI bekerjasama dngan sponsor/orang yang mencari calon TKI di wilayah Lombok, dalam pengiriman TKI ke luar negeri tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan tidak mengetahui identitas 25 orang yang telah berangkat menjadi TKI.

Ketiga pelaku akan dijerat Pasal Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasai 5 huruf (0), (c), (d), (e) UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2021 dan atau UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.(*)

TAGGED: luarnegri, Poldajatim, Tkw
admin March 7, 2023
Previous Article Transportasi Umum di Surabaya Kian Lengkap dengan 52 Angkutan Feeder
Next Article Dorong KKP HAM Pamekasan, Wabup Minta Jajaran Terapkan Filosofi KOPI

Berita Lainnya

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

5 hours ago

Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

7 hours ago

Pariwisata Indonesia Bangkit, Paper.id dan Garuda Indonesia Sinergi Dorong Digitalisasi Travel Agent

7 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?