Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pasutri Jadi Pengedar, Dibekuk Polrestabes Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Pasutri Jadi Pengedar, Dibekuk Polrestabes Surabaya
KriminalPeristiwa

Pasutri Jadi Pengedar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

admin 4 years ago 986 Views

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA-
Sebuah kamar kost di Jalan Sumurwelut Lakarsantri Surabaya digrebek Polisi Narkotika Polrestabes Surabaya.

Diketahui, kamar yang digrebek itu ditinggali oleh pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga menjual narkotika.

Tersangkanya, RA (34) dan MR (24) perempuan, yang keduanya berasal dari Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya.

Dari pasutri itu, diamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 10,20 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 1,02 gram, pipet kaca sisa pakai berat 1,66 gram, 2 pak plastik klip, 2 skrop, kotak hitam, buku catatan penjualan, ATM, dan 2 HP.

Kasat Resnarkoba Polestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada Selasa, 08 Maret 2022 pukul 23.00 WIB, keduanya ditangkap sewaktu berada di Jalan Dukuh Pakis Surabaya.

Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo
Polrestabes Surabaya Luncurkan Armada Baru Sat Samapta: Target 15 Menit Tiba di TKP
Warga Tangkap Pencuri Mentok Sekitaran Koramil Krian, Pada Malam Pergantian Tahun 2026
Bus Trans Jatim Koridor IV Dilempar Batu di Kawasan JIIPE, Pelaku Terekam CCTV Dua Kali.
Dj. Moniq Bersama Rekannya Kini Jalani Rehabilitasi.

Petugas berhasil mengamankan kedua tersangka setelah mendalami informasi yang didapat dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.

“Ketika anggota melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 unit HP dan 2 ATM,” kata AKBP Daniel, Rabu (30/3/2022).

Penggeledahan tidak berhenti disitu saja, selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat kos daerah Sumurwelut Lakarsantri Surabaya hingga ditemukan barang bukti yang saat ini disita Polisi.

“Ngakunya hanya suruhan dan mendapatkan keuntungan dari penjualan,” tambah AKBP Daniel.

Dari keterangan kedua tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada GW (DPO) pada, Minggu 27 Februari 2022 sekira pukul 09.00, di Jalan Asemrowo Surabaya sebanyak 50 gram.

Puluhan gram sabu dibeli dengan harga Rp. 45.000.000, dan pembayarannya secara hutang. Keduanya dari menjual sabu mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000, pergram dan apabila dijual per poket keuntungan sebesar Rp. 500.000.

Pasutri itu kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu, Satresnarkoba
admin March 30, 2022
Previous Article Pemkab Bojonegoro Gelar Musrenbangkab RKPD 2022, Wujudkan Pertanian Tangguh
Next Article Dirsismet Pusterad Ajak Tingkatkan IPM untuk Pembangunan Nasional

Berita Lainnya

Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo

4 days ago

Polrestabes Surabaya Luncurkan Armada Baru Sat Samapta: Target 15 Menit Tiba di TKP

4 days ago

Warga Tangkap Pencuri Mentok Sekitaran Koramil Krian, Pada Malam Pergantian Tahun 2026

5 days ago

Bus Trans Jatim Koridor IV Dilempar Batu di Kawasan JIIPE, Pelaku Terekam CCTV Dua Kali.

5 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?