Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Pria mucikari berinisial MJ (49) asal Jalan Kupang Gunung Timur Surabaya diamankan Polsek Tambaksari Surabaya. MJ diketahui menjual wanita melalui media sosial dengan mematok harga jutaan untuk layanan full service.
Aksi prostitusi online ini diungkap polisi pada Sabtu, 28 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB, di Warung Giras depan Hotel RedDoorz Kaza Mall Surabaya.
Tempat itulah yang digunakan pelaku untuk bertransaksi sebelum tamunya mengeksekusi wanita panggilan atau PSK anak buah MJ.
Anggota opsnal Polsek Tambaksari yang mendapat informasi ada 1 (satu) orang laki-laki yang menjadi perantara atau mucikari perdagangan wanita pekerja seks komersial langsung menyelidiki.
Anggota opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPTU Agus Suprayogi, SH
berangkat dan melakukan penyelidikan, pendalaman atas informasi tersebut dan setelah dilokasi, mendapati tersangka inisial M.J yang sedang menunggu wanita pekerja seks bersama laki-laki pengguna pekerja Seks tersebut didalam hotel melakukan hubungan badan.
“Saat Polisi datang, pengguna dan wanita PSK diintrogasi mengakui bahwa telah menggunakan jasa tersangka MJ untuk bertransaksi Seks,” jelas Kompol M. Akhiyar Kapolsek Tambaksari, Selasa (31/5/2022).
Dari penjualan wanit itu, mucikari M.J mengakui memasang tarif
Rp.1.700.000,- per 1 sampai 2 jam layanan.
Sementara, ceweknya dibayar oleh pelaku sebesar Rp.500.000, sedangkan sisanya Rp.1.200.000, adalah keuntungan bagi pelaku sendiri.
Dalam menawarkan wanita pekerja seks tersebut tersangka MJ melakukannya dengan jalan memposting di medsos dan setelah ada calon pengguna seks, ia digiring secara privat ke pesan whatapp.
“Begitu terjadilah tawar menawar antara pengguna seks dengan tersangka MJ dan setelah sepakat ditentukan waktu dan tempatnya,” imbuh Kapolsek.
Karena mendapat keuntungan dari kegiatan mucikari itu hingga tersangka diamankan berikut barang
bukti dibawa Ke Polsek Tambaksari untuk diproses lebih lanjut.
Dalam penyidikan, tersangka mengaku baru sekali melakukannya atas dasar butuh uang untuk
keperluannya sehari-hari.
Barang bukti yang ikut disita Petugas, Hand Phone Samsung warna Putih, Uang tunai Rp.400.000, sprei warna putih, dan 1 handuk warna putih.(*)