SEPUTARINDONESIA.NET– DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama pedagang pasar Bojonegoro dan Pasar Kota Bojonegoro (Pasar Banjarejo 1) di ruang rapat paripurna, Kamis (6/1/2022). Rapat ini sebagai tindak lanjut aduan pedagang pasar pada 14 April 2021 lalu.
Ketua DPRD Imam Sholikin menggarisbawahi, bahwa selama hearing berlangsung pedagang di luar Pasar Kota, meliputi lesehan, pedagang kaki lima (PKL), dan pedagang taman Bengawan Solo (TBS) bersedia pindah ke Pasar Wisata Bojonegoro. “Sehingga hal tersebut harap dihormati para pedagang yang punya kios, los, bedak, atau toko. Bahkan apabila ada pemilik los, bedak, toko, atau kios yang mau pindah, ya harus dipersilakan,” ujar Imam.
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto juga mengatakan, bahwa berikan ruang kepada pedagang untuk mengajukan pengkajian ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bojonegoro 2021-2041. Terkait area Pasar Tradisional Bojonegoro sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
“Kami harap Pak Kemi berkomitmen untuk tidak merelokasi para pedagang yang sudah punya tempat di Pasar Tradisional Bojonegoro. Karena tadi bilang yang relokasi itu pedagang yang memang mau pindah,” tegasnya.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Bojonegoro Sukaemi mengatakan, saat ini, ratusan pedagang lesehan, PKL, dan pedagang TBS bersedia pindah ke Pasar Wisata Bojonegoro.
“Kami mohon tidak ada pedagang yang menakut-nakuti para pedagang sudah mau pindah ini,” klaimnya.
Kemmi menegaskan tidak punya wewenang memutuskan. Jadi dirinya hanya menampung aspirasi para pedagang disampaikan kepada bupati. Ia menyampaikan, apabila para pedagang bersedia pindah ke Pasar Wisata Bojonegoro, pembayaran sewa ditunda hingga 1 April mendatang.
Ketua Tim Delegasi Pedagang Pasar Kota Agus Mujiono menegaskan, sebanyak 1.285 pedagang tegas menolak relokasi pasar. Agus mewakili para pedagang ingin mengetuk hati nurani agar bupati dan dinas terkait tidak merelokasi. Karena para pedagang punya kios, los, bedak, maupun toko itu secara sah punya akta notaris sewa beli. “Fakta hukum ini tidak boleh dikesampingkan begitu saja. Kami tegas menolak untuk relokasi pasar,” pungkasnya.
Ada beberapa permasalahan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. Untuk pedagang Pasar Kota Bojonegoro (Pasar Banjarejo 1), menyampaikan :
– keberatan atas sistem sewa yang ditetapkan. Selain itu, para pedagang juga merasa keberatan dengan nilai sewa, karena masa masa pandemi, sehingga dagangan sepi.
– Keberatan atas rencana relokasi ke Pasar Banjarejo 2 (pasar wisata). (*)