Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Buruh Pabrik Sesali Hidup, Teramcam Hukuman 20 Tahun
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Buruh Pabrik Sesali Hidup, Teramcam Hukuman 20 Tahun
KriminalPeristiwaTNI Polri

Buruh Pabrik Sesali Hidup, Teramcam Hukuman 20 Tahun

admin 3 years ago 663 Views

SURABAYA– Pria berinisial BK (23),warga Girilaya, Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya menyesali hidup dan terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian dari Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

BK dibekuk lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Buruh pabrik itu, ditangkap di rumahnya pada Selasa 11 Oktober 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti 7 ( poket) narkotika jenis sabu, handphone dan uang hasil menjual sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan penanganan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Penangkapan terhadap tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di Girilaya,Banyu Urip dan sekitarnya.

Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan
Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi
Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada
Sidak 800 Tempat Usaha, Wali Kota Eri Cahyadi Pimpin Pemberantasan Jukir Liar
KOMPAK Sembelih Dua Sapi dan Tiga Kambing, Tebar Kebaikan Idul Adha di Surabaya

“Dari informasi itu, anggota dari Unit III melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi satu terduga pelaku pengedar sabu yakni BK. Pelaku itu ditangkap saat sedang berada dirumahnya,” ucap Daniel, Selasa (15/11/2022).

Lebih lanjut Daniel mengatakan, tersangka BK mengaku, bahwa mendapatkan berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing (+ 0,31, + 0,31, + 0,30, + 0,28, + 0,28, + 0,27, + 0,26) gram dan berat keseluruhan + 2,01 gram beserta bungkusnya, dengan cara membeli dari saudara Bogang (DPO).

Poket hemat sabu tersebut sekitar dua minggu yang lalu yang diranjau di Jalan Dukuh Kupang Surabaya. Pembayarannya, dengan cara transfer sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp 5.000.000. Sabu sudah habis dijual dan masih tersisa barang berupa 7 poket.

“Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu ke saudara Bogang sudah sebanyak dua kali,” pungkas Kasat AKBP Daniel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin November 15, 2022
Previous Article 11,711.409 Batang Rokok Ilegal dan 618,25 Liter Minuman Alkohol Dimusnahkan
Next Article Didukung PT BSI, Wisata Ikonik Banyuwangi Jadi Venue Event IFRC

Berita Lainnya

Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan

2 days ago

Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi

2 days ago

Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada

2 days ago

Sidak 800 Tempat Usaha, Wali Kota Eri Cahyadi Pimpin Pemberantasan Jukir Liar

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?