SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukomanunggal Surabaya, menerima pelimpahan Tahap II tersangka Irwandi yakni pelaku pembacokan di Jalan perempatan Indrakila – Pacar Keling, Tambaksari Surabaya, pada kamis, (16/6/2022) malam.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bidang Pra Penuntutan (Pratut) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ahmad Muzakki bahwa pihaknya menerima pelimpahan Tahap II kasus aniaya dan pengeroyokan.
“Pelimpahan Tahap II, pada tanggal 16 Agustus 2022,” kata Muzakki, ditemui di Kantor Kejari Sukomanunggal Surabaya, Senin (22/8/2022).
Muzakki juga menyebutkan bahwa ketika berkas sudah P21, tinggal penetapan jadwal sidang. “Tinggal pelimpahan dan penetapan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dan biasanya tidak lama akan disidangkan,” tambahnya.
Diketahui, bahwa diduga tersangka mempunyai unsur dendam, dan terjadi tawuran antar pemuda yang disebut gengster di Jalan perempatan Indrakila – Pacar Keling, Tambaksari Surabaya, pada kamis, (16/6/2022) malam.
Video kejadian tawuran tersebut viral di status Whatsapp dan media sosial (medsos), pada video berdurasi 34 detik terlihat dua kelompok senjata tajam berupa pedang dan celurit.
Dua kelompok tersebut saling serang, dan tidak lama ketika salah satu kelompok hendak lari. Seorang pemuda bernama Edi terjatuh dan kena bacok dibagian kaki kirinya oleh pelaku Irwandi.
Akibat kejadian tersebut kaki korban dibagian pergelangan kaki kiri putus.
Karena mengalami luka serius, korban dilarikan ke RSUD Dr Soetomo Surabaya.(Am)