SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET- Seorang pria bernama ABD. Hakim (27), asal Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang tinggal di Taman, Kabupaten Sidoarjo, terpaksa dilumpuhkan oleh petugas Reskrim Polsek Karangpilang dengan tembakan di bagian kaki. Hakim merupakan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Hakim ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi L-3683-GT di parkiran warkop Babe Edan, Jalan Raya Mastrip, Karangpilang, Surabaya, pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 00.02 WIB. Modus yang digunakan Hakim adalah merusak kunci setir sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu letter T.
“Pada saat tersangka akan melarikan barang buktinya, dia kepergok warga dan diamankan lalu dibawa ke Polsek Karangpilang Kota Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol A. Risky Fardian, Kapolsek Karangpilang, pada Rabu (13/11/2024).
Saat dikembangkan dan dibawa untuk menunjukkan lokasi-lokasi pencurian lainnya, Hakim berusaha kabur dari petugas. Hal ini membuat petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
“Tersangka ini melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan temannya yang bernama S dan sudah sebanyak 4 kali,” terang Kompol Risky.
Selain di warkop Babe Edan, Hakim dan rekannya, S, juga kerap beraksi di parkiran Alfamart dan Indomart. Salah satu lokasi yang pernah mereka sasar adalah parkiran Indomart di Jalan Menganti Karangan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Dalam aksinya, Hakim berperan sebagai eksekutor, sedangkan S bertugas menjual hasil curian sepeda motor di Madura. Dari tiga hasil pencurian yang berhasil dijual, Hakim mendapatkan uang sebesar Rp 6.500.000.
Saat ini, S masih dalam pengejaran polisi (DPO). Kasus curanmor yang dilakukan Hakim dan S menjadi bukti bahwa kejahatan di wilayah Surabaya dan Sidoarjo masih menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.