KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengungkap tindak kenjahatan pencurian motor yang sempat meresahkan warga masyarakat di Kota Probolinggo.
Dalam bulan Juli lalu, anggota berhasil meringkus delapan pelaku Curanmor sekaligus empat orang penadahnya.
Tersangka curanmor tersebut berinisial AK, H, F, AS, MPB, J,SSP, RN serta penadah berinisial N, S, H, GS.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani S.H.,S.I.K. didampingi oleh Wakapolres Kompol Subiyantana S.H.,M.H. dan Kasat Reskrim AKP Jamal menegaskan, pihaknya tidak akan pernah memberikan ruang gerak bagi para pelaku tindak kejahatan.
“Seorang pelaku masih di bawah umur dan satu pelaku lagi ada di wilayah Lumajang dengan perkara yang sama ,”jelas AKBP Wadi Sa’bani, Jumat (12/8/2022).
Dari para tersangka ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti 8 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda angin, seperangkat alat kejahatan berupa kunci astak atau kunci Letter T, sparepart motor, surat – surat kendaraan motor, dan pakaian pelaku.
“Delapan pelaku yang kita tangkap Sebagian merupakan pemain lama dan Sebagian pemain baru,”tambah Kapolres Probolinggo Kota.
Ia menambahkan bahwa para tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 4 TKP dalam kurun waktu bulan Juli 2022 lalu.
Mereka, para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sementara bagi penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.(*)
Foto : Pelaku Curanmor di Polres Probolinggo