HAMBURG, SEPUTARINDONESIA.NET** – Layanan paspor elektronik (e-paspor) resmi diluncurkan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Felucia Sengky Ratna, di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hamburg. Acara yang berlangsung meriah ini dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat Indonesia yang tergabung dalam berbagai organisasi diaspora di wilayah kerja KJRI Hamburg.
Dengan peluncuran ini, semua kantor perwakilan Indonesia di Jerman termasuk KJRI Hamburg, KJRI Frankfurt, dan KBRI Berlin sekarang dapat memberikan layanan e-paspor untuk seluruh WNI yang berdomisili di Jerman.
Konsul Jenderal RI Hamburg, Renata Siagian, menyatakan kegembiraannya atas terpilihnya KJRI Hamburg sebagai salah satu perwakilan yang dapat memberikan layanan e-paspor. Ia menjelaskan bahwa KJRI Hamburg telah merencanakan sosialisasi lebih luas mengenai proses penggantian paspor biasa menjadi e-paspor untuk WNI yang membutuhkan.
“Diharapkan dengan sosialisasi ini, semua WNI yang tinggal di Jerman bagian utara segera mengetahui tentang kesempatan mengganti paspor lama mereka dengan e-paspor, yang membuat perjalanan antar negara semakin mudah,” ungkap Renata pada Rabu (20/11/2024).
Dalam acara tersebut, Felucia Sengky Ratna menjelaskan dua manfaat penting dari penerbitan e-paspor. Pertama, proses pemeriksaan di pintu masuk imigrasi di berbagai negara menjadi lebih cepat dan mudah, sehingga pemegang paspor tidak perlu mengantri panjang. Kedua, e-paspor memiliki fitur keamanan yang lebih canggih dibandingkan paspor non-elektronik.
Dengan implementasi e-paspor ini, diharapkan kepercayaan internasional terhadap paspor Indonesia sebagai dokumen perjalanan WNI ke luar negeri akan semakin diperkuat.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian juga secara simbolis menyerahkan e-paspor kepada dua WNI, Renata Siagian dan Melissa Nathania, sebagai simbolis peluncuran layanan ini.
“Kehadiran layanan e-paspor di KJRI Hamburg disambut baik oleh masyarakat, karena diaspora Indonesia telah lama menantikan inisiatif ini. Perlu dicatat bahwa KJRI Hamburg masih tetap menerbitkan paspor biasa selain e-paspor,” jelasnya.
Dengan adanya layanan ini, Warga Negara Indonesia di wilayah kerja KJRI Hamburg kini memiliki pilihan dalam mengajukan permohonan penggantian atau pembuatan paspor baru, sesuai dengan kebutuhan masing-masing.